Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perombakan Birokrasi, Pemkot Ambon Dinilai tidak Profesional

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Perombakan birokrasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dinilai tidak professional dan tidak adil, karena birokrasi yang telah dirombak tersebut diisi oleh keluarga atau orang dekat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Semestinya perombakan yang dilakukan Pemkot Ambon harus sesuai dengan prosedur dan Undang-undang kepegawaian.

Pemkot Ambon tidak harus serta merta melakukan perombakan seperti itu, karena harus melalui prosedur yang diatur dalam Undang-undang kepegawaian. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam perombakan birokrasi di Pemkot Ambon. Buktinya hampir sebagian besar pejabat masih diisi oleh wajah lama atau orang dekat Walikota Ambon,” Ungkap Koordinator Mollucas Institute, Asman Poipessy kepada Info Baru, Selasa (5/8).

Dia menilai kebijakan yang dilakukan Pemkot Ambon membuktikan kurang sejalannya Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina dalam menata birokrasi. Mestinya untuk menata birokrasi di Pemkota Ambon, Louhenapessy dan Latoconsina melakukan pengkajian yang matang dan bukan kembali mengangkat para birokrat yang pada awalnya sudah ada.

“Perombakan birokrasi yang dilakukan terhadap eselon II, III dan IV dilingkup Pemkot Ambon masih dihiasi oleh wajah-wajah lama dan kebanyakan terindikasi korup, seperti Kepala Dinas DKP Kota Ambon serta beberapa diantaranya lagi,” ungkapnya pula.

Ia menilai, perombakan yang dilakukan itu bukan bentuk untuk menata system birokrasi yang baik di lingkup Pemkot Ambon, namun sekedar roling jabatan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. Karena yang namanya perombakan birokrasi harus menghadirkan wajah baru. Artinya tidak semuanya wajah baru, tapi minimal 50 persen dari perombakan itu adalah wajah baru.

Menurutnya, aparat pemerintah adalah anggota masyarakat yang secara hukum dikukuhkan sebagai abdi Negara yang bertanggung jawab atas dasar tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai bidang kemampuannya. Artinya masyarakat sudah percaya sepenuhnya kepada aparat pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan tugas sehari-hari, sehingga harus mampu menyediakan atau memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau diharapkan oleh masyarakat.

Dengan demikian berarti aparat pemerintah berkewajiban untuk selalu mengasah dan meningkatkan kemampuan di bidangnya, agar dapat bekerja secara profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ukuran profesionalisme dari aparat, Menurut Poipessy adalah tingkat efektivitas dan efesiensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu. Karena dengan profesionalisme, Pemkot Ambon diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat sesuai target dan sasaran yang dicanangkan.

Disisi lain, lanjut Poepessy, birokrat yang ditunjuk harus mempunyai etika yang baik, agar dapat menjadi pedoman dalam tingkah lakunya. Bila tidak memiliki etika yang baik, maka akan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah, misalnya korupsi, tidak disiplin, dan pelanggaran lainnya.

“Saya pikir Pak Walikota Ambon harus mampu menata pemerintahannya secara baik dan benar  yang didasarkan pada undang-undang kepegawaian yang ada,” tambahnya. (TWN)