Rancangan KUA-PPAS 2014, Berpedoman PP No 58/2005
AMBON, INFO BARU - Pejabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, mengatakan, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena merupakan tahun transisi.
Dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2014 ini akan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 21 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Situmorang dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2014 di Gedung DPRD Maluku, Selasa (12/11) kemarin.
Menurutnya, rancangan KUA-PPAS Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2014 merupakan dokumen yang memuat latar belakang penyusunan kebijakan Umum RAPBD. Tujuan penyusunan serta dasar penyusunan juga menggambarkan kondisi ekonomi makro daerah.
“Jadi rancangan KUA adalah sebagai instrument sistem pengelolaan keungan daerah, yang memuat prioritas dan kebijakan belanja menurut urusan wajib dan urusan pilihan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda) Maluku,” jelasnya.
Sementara untuk PPAS meliputi, urusan prioritas program dan kegiatan serta sasaran target kinerja pada masing-masing program kegiatan, yang didasarkan pada rancangan KUA dan pagu anggaran sementara, menurut urusan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Dikatakan, tahun 2013 merupakan tahun yang cukup berat dalam mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Krisis financial di Amerika dan Eropa telah berdampak pada perekonomian nasional dan berimbas pada perkembangan perekonomian daerah.
Katanya, kondisi ini telah menyebabkan dilakukannya penyesuaian terhadap asumsi-asumsi makro ekonomi daerah dalam perubahan APBD tahun 2013.
Selama lima tahun terahkir ini, lanjut Situmorang, pemerintah telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 5,43 persen di tahun 2009 menjadi 7,81 di tahun 2012, dan diharapkan pada akhir tahun 2013 ini pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 7,00 persen.
“Selain itu tingkat pengangguran berkurang dari 10,38 persen di tahun 2009 menjadi 7,51 persen di akhir tahun 2012, dan pada tahun 2013 ditargetkan menjadi 5,80 persen,” harapnya.
Sejalan dengan tingkat penurunan pengangguran, tingkat kemiskinan juga berkuran dari 28,23 persen di tahun 2009 turun menjadi 20,76 persen di tahun 2012 dan ditargetkan pada akhir tahun 2013 turun menjadi 17,50 persen.
“Jadi dalam rangka memantapkan keberhasilan pembangunan daerah Maluku yang telah kita capai tersebut, maka belanja langsung pemerintah daerah 2014 akan difokuskan pada prioritas pembangunan” katanya.
Prioritas pembangunan daerah tersebut diantaranya, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan infrastruktur, peningkatan iklim investasi dan pembangunan usaha, peningkatan ketahanan pangan, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, keamanan dan ketertiban.
Kemudian penataan ruang dan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pengelolaan lingkungan hidup kawasan rawan bencana, dan yang terakhir yakni pengembangan kebudayaan serta kretaifitas inovasi teknologi.(TWN)
Posting Komentar untuk "Rancangan KUA-PPAS 2014, Berpedoman PP No 58/2005"