Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Akan Inventarisir Bangunan di Ambon

AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon akan menginventarisir seluruh bangunan rumah dan pertokoan di Ambon. Demikian ditegaskan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, Sabtu (25/1) akhir pekan kemarin.

"Inventarisir gedung dan bangunan merupakan implementasi penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung yang merupakan inisiatif DPRD Kota Ambon," kata Louhenapessy.

Louhenapessy mengatakan, inventaris ini dilakukan dalam rangka mengetahui klasifikasi bangunan permanen, semi permanen,  dan darurat. Lanjutnya, bangunan permanen wajib memiliki Ijin Membangun Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota.

"Upaya ini dilakukan bertalian erat dengan bencana alam yang terjadi di Ambon sejak dua tahun terakhir, karena itu kami melakukan inventaris guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan bencana yang akan terjadi, maupun dari sisi tertib administrasi pembangunan," katanya.

Sebelum melakukan inventaris, sambung Louhenapessy, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik bangunan rumah dan gedung pertokoan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak RT, RW, kelurahan dan kecamatan agar dapat mensosialisasikan kepada warga," katanya.

Keberadaan Perda ini sudah menjadi kebutuhan pemerintah Kota Ambon, terutama dalam rangka mengatur peraturan pembangunan gedung yang tumbuh di daerah pesat.

Perda bangunan gedung ini, merupakan turunan dari Perda Kota Ambon nomor 24 tahun 2012, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Ambon tahun 2011- 2031.

"Jika berbicara tentang peraturan RTRW, maka keberadaan Perda bangunan gedung ini akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah, dalam membangun sarana dan prasarana di Kota Ambon," ujarnya.

Dikatakan, Ranperda bangunan dan gedung ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Ambon pada 31 desember 2013 bersamaan dengan dua Perda yang disetujui oleh delapan fraksi dan Pemkot Ambon.

Dua Ranperda tersebut, masing-masing, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2016, dan Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). “Perda banguan dan gedung ini juga merupakan inisiatif DPRD Kota Ambon,” kuncinya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pemkot Akan Inventarisir Bangunan di Ambon"