Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KTP SIAK Tak Berlaku Tahun 2014

AMBON, INFO BARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Din Tuharea kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (07/11) kemarin mengatakan, pada January 2014 nanti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi.

Menurut Din, KTP yang digunakan untuk mengurus keperluan administrasi adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

“Yang berlaku hanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Jadi semua KTP lama tidak berlaku lagi pada January 2014 mendatang,” jelasnya.

Din menghimbau kepada masyarakat wajib KTP, segera melakukan perekaman E-KTP pada kantor kecamatan terdekat atau kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon.

“Kita berharap sebelum Desember semua wajib KTP melakukan perekeman, sehingga 2014 mereka bisa menggunakan KTP yang baru,” ujarnya.

Menurut Din, hingga kini proses perekaman E-KTP gratis masih dilakukan 1 Desember 2013. Proses perekaman ini, kata Tuharea, akan dihentikan sampai ada instruksi dari Walikota Ambon.

“Terakhir perekaman sampai 1 Desember 2013, tetapi kalau pak Walikota intruksikan untuk diperpanjang, maka kita harus perpanjang," akunya.

Dijelaskan, jumlah wajib KTP di Kota Ambon yang sudah melakukan perekaman E-KTP sejak tahun 2011 hingga Nopember 2013 telah mencapai 235 ribu orang atau melebih target yang ditetapkan.

“Target Pemkot Ambon untuk perekaman E-KTP sebanyak 221.054 orang dan yang sudah terealisasi mencapai 235 ribu,” ucapnya.

Tuharea mengakui, penambahan wajib KTP itu berasal dari wajib pajak pemula yang yang merupakan warga yang berusia 17 tahun.

Keberhasilan penambahan pembuatan E-KTP dari pemula ini, berkat sosialisasi ke sekolah-sekolah, dimana siswa SMA, SMK, Madrasa Aliyah (MA) serta siswa SMA kelas 11 dan 12 untuk memiliki E-KTP.

“Saat ini proses perekaman dilaksanakan bagi wajib KTP pemula. Dengan sasaran seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, Madrasah Aliyah khususnya kelas XI dan XII,” pungkasnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "KTP SIAK Tak Berlaku Tahun 2014"