Pemkot-Kejari Awasi Pengembalian Dana Bergulir
AMBON, INFO BARU--Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rulien Purmiasa, kepada wartawn akhir pekan kemarin mengatakan, Pemkot telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk mengawasai pengembalian dana bantuan bergulir pemerintah.
Menurut Purmiasa, hingga akhir tahun anggaran 2013 puluhan Koperasi di Kota Ambon belum mengembalikan sisa bantuan yang dikucurkan pemerintah.
"Kami telah melakukan penandatanganan surat kuasa khusus dengan pihak Kejari selaku pengacara negara, untuk memantau pengembalian dana bantuan bergulir dari pemerintah," ujarnya.
Dikatakan, tahun anggaran 2013 lalu pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,9 Miliar kepada sejumlah Koperasi di Kota Ambon, sayangnya, hingga akhir tahun anggaran 2013 sejumlah Koperasi itu belum juga mengembalikan sisa bantuan.
Katanya, pengembalian sisa bantuan yang sangat kecil sehingga membuat instansi yang dipimpinnya itu menempuh jalur hukum agar pihak Koperasi segera menyerahkan sisa bantuan untuk proses pertanggungjawaban.
Purmiasa mengaku, tahap pertama pihaknya telah meminta penanganan 30 Koperasi yang belum mengembalikan sisa bantuan.
Kata Purimiasa, data terkait belum dikembalikan dana sisa oleh sejumlah koperasi tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dan Kejari yang akan menagihnya atau pihak Koperasi yang akan menyetor langsung kepada Kejari, selanjutnya Kejari Ambon yang akan mengembalikan atau menyetor ke rekening sesyaui yang ditentukan pemerintah termasuk kemudian bukti setoran Kejaksaan menyerahkan bukti serot kepada Dinas koperasi Kota Ambon.
“Selama 2013 uang negara yang telah dikembalikan sesuai kerjasama sebesar Rp 153,6 juta dari total dana yang dikucurkan sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya.
Semua ini adalah kewenangan kejaksaan dalam fungsinya selaku pengacara negara, dan selanjutnya pembiayaan seluruhnya disesuaikan dengan permintaa oleh pihak kejaksaan.
Purimiasa mengatakan, pihaknya sementara melakukan verifikasi terhadap 127 koperasi primer yang tidak aktif dari 742 koperasi yang terdaftar, dari hasil verifikasi terakhir 127 dari 736 koperasi yang tidak punya aktivitas, alamatnya tidak jelas, pengurusnya tidak aktif dan tidak menjalankan tugas dengan baik.
Purmiasa menuturkan, disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ia dan pihaknya telah melakukan verifikasi koperasi yang tidak aktif di Kota Ambon.
"Koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan karena sebagai koperasi tidak memberikan perlindungan sebagai badan hukum, subjek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anggota," katanya.
Sebanyak 736 koperasi yang terdata merupakan kopersi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri, karyawan BUMN dan swasta dan dan masyarakat. (RIN)
Posting Komentar untuk "Pemkot-Kejari Awasi Pengembalian Dana Bergulir"