Walikota Louching Media Center

AMBON, INFO BARU–Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, melouncing Media Center. Launcing Media Center ini untuk membantu pemerintah kota (Pemkot) Ambon, dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Lounching Media Center ini digelar di lantai II Balai Kota Ambon, Jumat (14/2) kemarin. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, R Toamahu, Sekretaris Kota Ambon, A. G Latuheru, dan pimpinan SKPD dilingkup birokrasi setempat.
Walikota mengatakan, kehadiran media center yang telah digunakan sejak bulan september 2013 lalu, dapat mempermudah para wartawan/jurnalis untuk mendapatkan dan menyajikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat.
“Launcing Media Center Kota Ambon ini mendapat sambutan yang positif dari berbagai kalangan, salah satunya adalah kalangan wartawan/jurnalis yang setiap hari melakukan peliputan di lingkup Pemkot Ambon,” katanya.
Menurutnya, saat ini sarana dan fasilitas media center semakin memadai, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik, selalu memberikan bantuan.
“Ini untuk menunjang kinerja wartawan/jurnalis sebagai mitra Pemkot Ambon, agar mereka semakin profesional dengan penyajian berita yang berimbang serta didukung dengan data dan fakta yang lebih akurat,” katanya.
Ia menjelaskan, pasca era reformasi, keterbukaan informasi menjadi salah satu issue mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. “Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” katanya.
Kehadiran undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi pijakan hukum bagi setiap warga negara, untuk menuntut keterbukaan informasi publik, sekaligus mewajibkan semua badan publik untuk menyediakan berbagai bentuk informasi yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Undang-undang ini selanjutnya tidak memberikan batasan atau ruang antara pemerintah dengan masyarakat maupun wartawan/jurnalis, akan tetapi memberi kesempatan kepada pemerintah, untuk menyiapkan informasi secara akurat dan sistematis sesuai dengan standar pelayanan.
Sebelumnya, Pemkot Ambon telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang merupakan implementasi substantif dari undang-undang keterbukaan informasi publik.
Pembentukan PPID berdasarkan inisiasi program Open Government Indonesia (OGI), yang dilaksanakan oleh unit kerja presiden di bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (ukp-4), yang dimulai pada desember 2012 lalu.
“PPID Kota Ambon ditetapkan sebagai role model pembentukan PPID di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini dituangkan langsung dalam memogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota se-indonesia.
“Menurut Mendagri, pemilihan PPID Kota Ambon sebagai role model, tidak hanya dilihat dari kecepatan meresponi pembentukan PPID, namun juga karena adanya sinergitas instansi terkait dalam pembentukan lembaga tersebut,” katanya.
Louhenapessy berharap, media center ini dapat dipergunakan tidak hanya oleh kalangan wartawan/jurnalis, tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi publik dari Pemkot Ambon, terutama para pelajar dan mahasiswa.
Mantan Ketua DPRD Maluku itu juga memberikan apresasi kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas bantuan peralatan guna mendukung aktivitas kerja di Media Center Kota Ambon.
“Saya juga berharap adanya perhatian dari Kemenkominfo serta bantuan-bantuan lainnya untuk semakin melengkapi dan mengembangkan fasilitas Media Center Kota Ambon di masa yang akan datang, sebagai sarana penyediaan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” pintanya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Walikota Louching Media Center"