Tak Bayar Retribusi, Puluhan Becak Ditahan

AMBON, INFO BARU--Dinas Perhubungan Kota Ambon menertibkan puluhan becak yang tidak membayar retribusi tahun 2014. Puluhan becak ini diamankan di Balai Kota Ambon sampai pemilik becak melunasi biaya retribusi.
Kepada Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Ambon, Dody Rettop mengatakan, penertiban becak merupakan program Dishub Kota Ambon yang digelar tiap tiga bulan.
“Penertiban kali ini kita dilakukan di jalan A.Y Patti sebagai satu implementasi dari program kerja Dishub Kota yang sudah tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahun 2014,” jelas Rettop.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Ambon telah mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penertiban. Guna mewujudkan Ambon yang tertib maka Dishub Kota melakukan penertiban terhadap kelengkapan becak dan waktu operasi becak disesuaikan jadwal yang ditentukan.
“Penertiban dilakukan seluruhnya termasuk kepada becak. Dalam penertiban becak ini, yang diutamakan adalah pembayaran retribusi dan jadwal operasi becak sesuai dengan warnannya,” terangnya.
Menurut dia, pihaknya telah menertibkan 62 becak yang beroperasi di Kota Ambon baik yang belum membayar retribusi maupun warna becak.
“Becak warna merah yang kita tertibkan sebanyak 21, becak putih 21, dan becak kuning sebanyak 20 buah,” terangnya.
Dia menandaskan, penertiban dilakukan pada jalur-jalur utama di Kota Ambon yakni di jalan A.Y Patti dan jalan Sultan Hairun.
“Memang betul jumlah becak di Kota Ambon masih dikatakan sedikit. Namun penataan pada pusat Kota itu sangat diutamakan terutama terhadap kewajiban mereka untuk membayar retribusi di tahun 2014,” ujarnya.
Sesuai jadwal penertiban yang telah diterapkan oleh Dishub Kota Ambon, petugas Dishub dan Satpol PP akan melakukan penertiban selama tiga bulan sekali.
Dan saat melakukan penertiban, petugas menemukan becak yang telah melanggar jadwal operasi, dan juga ada yang belum membayar retribusi di tahun 2014.
“Saat berlangsungnya penertiban, banyak becak yang melanggar aturan, ada yang melintas di jalan A.Y Patti, jadwal operasi juga pengayuh becak melanggarnya, dan ada yang belum membayar retribusi ke Dishub Kota. Dari kesalahan ini, petugas Dishub Kota memberikan sanksi dengan mengempeskan ban becak serta mengangkat tempat duduk penumpang.” Kata Rettop.
Dia jelaskan, dalam Perwali nomor 6 tahun 2014 kendaraan becak dilarang melintas di kawasan A.Y Patti saat ada jam kantor. Jika pengendara becak melanggar peraturan tersebut, maka petugas Dishub berhak untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan.
“Jika kedapatan becak yang melintas di jalan A.Y Patti, maka petugas akan mengambil langkah regas. Dengan cara mengempesin ban, mengangkat tempat duduk, dan bahkan memeriksa kwitansi pembayaran retribusi. Jika ada yang belum membayar retribusi, maka pemilik becak langsung membayarnya sebesar Rp 78.000 per-tahun,” katanya. (RIN)