Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lapor Penyelenggara Pemilu SBT ke DKPP

AMBON, INFO BARU - Kinerja penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur diduga memalsukan sertifikasi atau dokumen negara, demi meloloskan Abdullah Vanath sebagai Gubernur Maluku. hal ini terungkap saat dilakukan perhitungan C1 di Desa Bula yang dilakukan tim kecil kemarin (1/7). 

Tim tersebut tidak bisa melanjutkan perhitungan di tingkat PPK karena, hasil yang didapat banyak ditemukan penggelembungan suara. Selain itu hasilnya juga sangat berbeda dengan data yang dimiliki saksi MANDAT, BOBARA dan TULUS.

“ Tim yang terdiri dari Bawaslu, anggota KPU Provinsi, KPUD SBT dan lima saksi dari pasangan calon gubernur Maluku tidak bisa melanjutkan perhitungan di tingkat Kecamatan, karena saat perhitungan C1 di Desa Bula saja ditemukan penggelembungan suara sebanyak 4.024 suara,” ungkap saksi pasangan MANDAT, Jafet Damamain kepada Info Baru usai rapat pleno di lantai II KPUD Provinsi Maluku kemarin (1/7).

Damamain menambahkan, penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten SBT sangat terstruktur dan sistematik guna meloloskan pasangan Abdullah Vanath pada putaran kedua.

Dirinya mencontohkan dari hasil rekayasa yang dilakukan Ketua KPUD SBT dan anggotanya serta Ketua Panwas serta anggotanya di TPS Bulawa, dimana DPT yang sah berdasarkan rekapitulasi sebanak 1.017 suara, tapi menurut versi KPUD SBT dan Panwas SBT DPT Desa Bulawa sebanyak 2.120,” jelasnya.

 “ Versi KPUD SBT, ditemukan kenaikan penggelembungan suara ini bukan 100% tapi lebih dari 200% pemilih di TPS Bulawa yang menggunakan hak pilihnya. , apakah hak pilih mereka ini berasal dari mana, ini ditakutkan ada permainan yang dilakukan di tingkat PPK,” tukasnya.

Dengan tidak akurasinya data tersebut, KPUD Provinsi dalam hasil plenonya memutuskan untuk tidak lagi menggunakan data yang dimiliki penyelenggara pemilu di Kabupaten SBT, sebaliknya yang digunakan adalah data yang dimiliki saksi berdasarkan perhitungan fomulir C1.
“ Hasil rapat pleno, pimpinan sidang memutuskan tidak lagi menggunakan data yang dimiliki penyelenggara pemilu di SBT, melainkan menggunakan data fomulir C1 yang dimiliki saksi, MANDAT, BOBARA dan TULUS sebagai dasar perhitungan C1 untuk semua Desa di Kabupaten SBT,” jelasnya.

Hasil manipulasi ini terungkap dan tertera di C1 yang dimiliki KPU dan Panwas untuk pasangan TULUS, BOBARA, DAMAI dan SETIA angka jumlah perolehas suara sama, tapi untuk pasangan DAMAI angkanya sangat berbeda hingga mencapai 4.024 suara di 23 TPS di Desa Bula.

“ Hasil yang terdapat di C1 KPUD, Panwas dan saksi DAMAI sangat berberda dengan hasil perolehan suara formulir CI yang diterima saksi TULUS, BOBARA dan DAMAI, sehingga penggelembungan suara kepada pasangan DAMAI mencapai 4.024 suara di Desa Bula, ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Damamain tim pemenang pasangan MANDAT akan melaporkan secara pidana pemalsuan dukumen negara yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten SBT kepada pihak kepolisian dan DKPP di Jakarta untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukannya secara terstruktur.

“Setelah semua berkas sudah selesai, maka kami akan melaporkan kasus pemalsuan dukumen negara yang diduga dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten SBT,” kecamnya. (*)

Posting Komentar untuk "Lapor Penyelenggara Pemilu SBT ke DKPP "