Terlibat Konspirasi, KPU Maluku Harus Bertanggung Jawab
AMBON, INFO BARU - Sengketa Pilkada Maluku yang saat ini berlangsung di sidang Mahakamah Konstitusi (MK) sedang dalam tahapan proses hukum. Namun fenomena akut sepanjang proses Pilkada di Indonesia, justru Pilkada Maluku tahun ini, tingkat kejahatannya paling tinggi di Indonesia.
Banyak kalangan juga ikut mengecam hasil Pilkada Maluku tersebut. Hal ini terungkap saat sidang Sengketa Pilkada Maluku yang sudah di gelar selama 3 kali dalam di gedung MK waktu lalu, ungkap Arifin salah satu pengamat politik di daerah ini kepada Info Baru di Ambon kemarin.
Dalam sidang sengketa Pilkada Maluku ke-2 di gelar dengan mendengarkan keterangan kuasa hukum dari pasangan tergugat yakni KPUD Maluku. Ketua KPUD Idrus Tatuhey melalui kuasa hukumnya dihadapan Majelis Hakim MK menyatakan menolak pernyataan pihak penggugat yakni pasangan TULUS, BOBABARA dan MANDAT.
"KPU Maluku telah melakukan kebusukan dan pembohongan di hadapan MK dan puluhan masyarakat Maluku di Jakarta, ini adalah cermin kejahatan yang dibuat kepada masayarakat Indonesia dan Maluku di Hadapan Pimpinana sidang MK,” kritiknya.
Dia mengakui, secara faktual, kejahatan di Pemilukada Maluku terjadi secara terstruktur, Sistemik dan Masif. Hal ini terungkap saat sidang ke-3 yang digelar dalam mendengarkan keterangan saksi pihak penggugat dari pasangan MANDAT dan TULUS pada Jumat lalu.
Pengakuan saksi penggugat ini membuat Idrus Tatuhey tak berkutik sejak mengikuti persidangan. "Perlu diiangat kejahatan di Pilkada Maluku kali ini adalah yang paling buruk di Indonesia.
‘’Saya menduga kuat, Idrus Tatuhey selaku Ketua KPUD Maluku sudah ‘masuk angin‘ dari pasangan lain untuk memuluskan mereka ke putaran Kedua. Ini adalah kejahatan Pidana yang dilakukan KPUD Maluku secara organisatoris,” tegasnya.
Selama proses sidang berlangsung, keterangan saksi pengugat membuat miris Ketua Hakim MK dan masyarakat dalam proses sidang tersebut. Bagaimana tidak, pasangan tergugat seperti Damai, adalah pelaku utama dan aktor intelektual atas kejahatan ini yang dilakukan di Kabupaten SBT saat pencoblosan dan pemungutan suara.
Keterangan saksi juga ikut mengungkap bahwa masifnya penggelembungan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai dari Rekomendasi Partai dukungan non seat yang dibuat-buat dan absah, usia di bawah umur 17 Tahun yang terdaftar di DPT namun juga tidak tapi ikut mencoblos.
Intimidasi dari Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa hingga Ketua PPS di SBT kepada masyarakat untuk memilih pasangan Vanath serta money politik dan kemudian pembukaan pencoblosan yang dimulai dari jam 8 pagi dan ditutup lebih awal jam 10 adalah bentuk kejahatan terstruktur di SBT secara sistemik.
Wajar kalau Abdullah Vanath-Marthin menjadi pemenang pertama di Pilkada Maluku. sehingga, sangat aneh dan mustahil jika pasangan lain seperti MANDAT yang sedianya menang di 6 kabupaten/kota tapi toh tumbang di KPUD Maluku.
"Ini kan hal yang lucu, sedianya Ketua KPUD harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pasangan DAMAI juga harus di gugurkan dari putaran kedua karena bermasalah dengan partai politik yang di usung tak memenuhi syarat politik dukungan,” tukasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Terlibat Konspirasi, KPU Maluku Harus Bertanggung Jawab"