Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aparatur Pemkot Dibekali Teknis Penyusunan HPS

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU–Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di bidang pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Ambon menggelar pelatihan teknis penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen kontrak.

Staf ahli bidang ekonomi dan keuangan Kota Ambon Marthen Keiluhu mengatakan, saat ini ada aparatur Pemkot yang tidak menguasai proses dan mekanisme penyusunan harga perkiraan sendiri, akibatnya ditemukan banyak masalah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan tanpa hambatan, namun masih ditemui berbagai problematika dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena aparatur tidak menguasai proses dan mekanisme penyusunan harga perkiraan sendiri,” kata Kailuhu saat membuka pelatihan HPS di Balai Kota Ambon, Senin (25/11) kemarin.

Dia mengakui, belum meratanya pengetahuan aturan tentang tata cara penyusunan HPS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), pada akhirnya tanpa disadari dapat merugikan keuangan Negara.

“Ini perlu untuk menjadi perhatian sehingga, ditahun-tahun mendatang persoalan ini tidak menjadi permasalahan yang dapat mengakibtakan persoalan hukum,” ucapnya.

Sebab, lanjut Keiluhu, jika tidak diperhatikan akan mempengaruhi kinerja SKPD dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

Masih lanjut Keilehu, pelatihan teknis dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas SDM aparatur Pemkot di bidang pengadaan barang dan jasa lebih khusus pada penyusunan HPS serta penyusunan dokumen kontrak.
Meskipun, ada surat edaran tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Ambon, namun hal tersebut tidak dilaksanakan secara baik oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Hal ini perlu menjadi perhatian sungguh-sungguh dari pimpinan SKPD, agar ketidak patuhan dan ketaatan terhadap aturan dapat dihindarkan,” ucapnya.

Diharapkan, semua penyajian tentang tata cara penyusunan HPS dan dokumen kontrak dapat dipahami secara baik oleh peserta, sehingga dapat menghasilkan kualitas aparatur Pemkot Ambon yang kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Saya meminta keseriusan peserta untuk dapat mengikuti dengan baik seluruh materi yang disajikan oleh narasumber sehingga, pelaksanaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka,” tandasnya.

Ditambahkan, peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang merupakan perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 mengisyaratkan upaya-upaya untuk menciptakan keterbukaan.

Pula soal transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dibiayai oleh APBD/APBN sehingga diperoleh barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas.

“Peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa secara sederhana, kemudian jelas dan komprehensif,” tutupnya. (RIN)