Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengemudi Becak Wajib Kantongi SIM

AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota akan mengeluarkan peraturan tentang surat izin mengemudi (SIM) bagi pengedara roda tiga (Becak) di Kota Ambon. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota, John Slarmonat, di Balai Kota, belum lama ini.

“Pengedara becak wajib mengantongi SIM,” singkatnya.

Dia juga menjelaskan, kendaraan roda tiga, harus dilengkapi dengan hal semacam itu, guna menjamin keselamatan dalam berlalulintas.

“Pengendara becak harus terampil, memiliki kematangan mental dan kepribadian mengayuk becak, mengingat penumpang yang dibawah butuh keselamatan,” jelasnya.

Dari pantau Pemkot dilapangan, banyak pengendara becak belum memahami rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, rute jalan sepenuhnya belum dikuasai.

“Kita harus lihat juga, tidak semua pengendara becak di Kota Ambon ini memahami rambu lalu lintas,” terangnya.

Untuk itu, Dishub berharap agar semua warga Kota Ambon ikut serta dalam mengsukseskan peraturan Walikota ini. Dishub Kota sudah siapkan SIM untuk pengendara becak, dan setiap pemilik atau pengusaha becak diwajibkan datang menghadap pihak terkait, guna mendapatkan izin tersebut.

“Setiap pemilik atau pengusaha becak, harus datang ke Dishub kota untuk memperoleh izin, karena harus ada perlengkapan kewenangan becak,” katanya.

Peraturan ini akan diperpanjang sampai akhir Januari nanti, mengingat pihak Dishub masih melakukan sosialisasi terkait masalah ini. “Kami masi perpanjang hingga akhir Januari, karena saat ini kami masih melakukan sosialisasi dan penertiban untuk operasi becak,” tutupnya. (IJT)

Posting Komentar untuk "Pengemudi Becak Wajib Kantongi SIM"