Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jacky-Adam Hambat Pilkada Maluku

AMBON, INFO BARU - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, yang memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku, Jacky Noya-Adam Latuconsina dari jalur independen, dipastikan mengancam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua.

Hal ini disampaikan sejumlah OKP dan LSM yang menamakan diri sebagai Gerakan Mudah (Garda) Siwalima Maluku, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Maluku, Selasa (19/11) lalu.

Dalam aksinya, mereka meminta DPRD Maluku segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku guna mempertanyakan permasalahan hukum akibat ada dua putusan legal.

“DPRD harus memanggil KPU Maluku untuk mempertanyakan sikap mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN Makasar. Karena putusan dari dua lembaga ini legal,” kata pendemo saat menyampaikan orasi.

Mereka menegaskan jika suatu saat nanti Pilkada Maluku dianggap gagal akibat putusan kedua lembaga hukum tersebut, maka DPRD dan KPU Maluku yang harus bertanggungjawab.

Pendemo juga meminta Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang untuk tidak terburu-buru dalam mengeluarkan anggaran Pilkada putaran kedua, karena sengketa Pilkada Maluku melahirkan dua opsi hukum.

“Penetapan anggaran Pilkada yang sudah disepakati Pak Saut Situmorang dalam forum rapat di lantai dua kantor Gubernur Maluku, Senin (18/11) itu harus ditinjau kembali,” tegas pendemo.

Saat itu, para demonstran ngotot untuk bertemu Ketua DPRD Maluku, M. Fatani Dohilauw, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, karena sedang menjalankan tugas ke luar daerah.

Dalam pernyataan sikap, pendemo meminta Pejabat Gubernur Maluku harus mempertimbangkan penetapan anggaran pilkada untuk putaran kedua yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 14 Desember 2013 mendatang. (TWN)

Posting Komentar untuk "Jacky-Adam Hambat Pilkada Maluku "