Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jacky Noya: KPU Maluku Harus Akui Kekurangan

Jacky Noya bersama penguasa hukumnya O. C. Kaligis saat melaporkan KPU Maluku ke Polda Ambon (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--William B Jacky Noya yang diwawancarai Info Baru Senin (17/2) malam di Galunggu menegaskan KPU terlalu berlebihan untuk memutuskan semua masalah terkait kisruh Pilkda gubernur-Wakil Gubernur Maluku mulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di Mahkamah Agung-RI.

Menurut Jacky, seharusnya KPU melihat kekurangan dan pelanggaran yang telah dibuat dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku 2013.

“Apapun alasannya KPU dan PTUN sama-sama lembaga milik negara. Sehingga KPU tidak bisa mambantah dan tidak memihak merekalah yang paling benar. KPU Maluku harus menyadari segala kekurangan yang telah mereka perbuat di Pilkada Maluku 2013. Jangan bermain-main dengan hukum. Aturan undang-undang itu sudah dibuat secara sah dan bersipat paten atau tetap. Jangan berharap KPU itu sudah kabal hukum terhadap aturan-aturan yang dilanggar,” tandasnya.

Menurut Jacky, agar publik telah kalah di MK, terus dia membohongi masyarakat bahwa dia menang di dewan kehormatan.

“Di PTUN Makassar, bukan saya mau bilang dia Ketua KPU Maluku dan kawan-kawan omong kosong. KPU harus adil. KPU harus menjalankan fakta terkait putusan PTUN. Bukan sebaliknya kebohongan yang diumbar kepada rakyat Maluku.

Jacky pun sadar dirinya tidak berambisi untuk menjadi orang nomor satu di Maluku. namun lebih cenderung terhadap kebenaran yang patut dihargai.

“Siapapun yang berbuat tindak yang memang benar maka kita harus mendudukung. Dan kita akan membantu kandidat lain yang menang dalam Pilkada ini,” ujarnya.

Menurut Jacky, ia bersama Adam Latuconsina tidak pernah bermusuhan dengan para kandidat calon gubernur-wakil gubernur siapapun.

“Hanya saja yang saya kecewa disini adalah tindakan KPU Provinsi Maluku. KPU telah menzholimi hak konstitusional saya,” tegasnya.

Menurut Jacky, ia telah menyampaikan kepada Ketua KPU Maluku jika jantan harus memanggil semua landidat termasuk Jacky-Adam, agar duduk bersama membicarakan atau menyelesaikan masalah pilkada 2013 yang hingga kini masih berlarut.

“Bukan sebaliknya sengaja membiarkan masalah Pilkada 2013 itu terus berlarut-larut seperti sekarang,” kesalnya.

Alasanya kata Jacky, karena KPU telah berbuat salah serta melukai hati banyak orang (rakyat Maluku), sebelum ada pilkada 2013 putara pertama.

“Ini fakta hukum putusan PTUN yang menyatakan kita (Jacky-Adam) menang. Mengapa KPU Provinsi Maluku tidak mentaati putusan hukum PTUN? Semua orang tahu KPU Maluku telah melawan hukum atau negara Indonesia. Sudah begitu, pihak KPU Maluku menyampaikan keapda masyarakat bahwa pilkada Maluku putaran pertama berjalan setelah itu baru ada putusan PTUN keluar. Sekali lagi oernyataan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey adalah bentuk pembohongan publik,” tegasnya.

Menurut Jacky, bukan hanya itu KPU juga telah membeberkan kebohongan ke publik terkait dengan menyebut putusan PTUN Ambon dan  putusan PT.TUN Makassar yang telah memenangkan pasangan JADI (Jacky-Adam) adalah bohong alias karang karang tim sukses pasangan JADI.

“Saya mau bilang Idrus tatuhey terlalu arogan, sehingga tidak taat dengan aturan. Untuk itu KPU Maluku jangan coba-coba bermain dengan aturan-aturan atau keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kecamnya.

Jacky mengaku, dirinya tidak pernah membenci kandidat calon gubernur-wakil gubernur yang terpilih.

“Mari kita dukung bersama-sama dan kita akan menjelaskannya kepada masyarakat. Bahwa merekalah (gubernur-wakil gubernur-red) yang pantas paimpin Maluku.

Sementara itu, tim pemenang Jacky Noya-Adam Latuconsina  dalam hal ini Mansia Noya menyatakan terkait sidang etik KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku di DKPP-RI, pada intinya KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku telah melanggar kode etik.

“Wajar kalau saat ini DKPP memproses Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery dan para anggotanya. Karena mereka tidak patuh terhadap putusan PTUN dan MA-RI,” tegasnya.

Menurut dia, Keputusan PTUN dan MA-RI telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Sehingga tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan oleh siapapun maupun lembaga manapun termasuk MK-RI.

Pasalnya, dalam aturan MK-RI sendiri menjelaskan secara tegas, kalau MK-RI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan hukum yang telah inkrach baik dari PTUN maupun Mahkamah Agung - RI.

Jika DKPP netral kata Mansia, maka putusan sidang etik terhadap KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku dirinya optimis perkara tersebut akan dimenangkan oleh para pengadu termasuk Jacky Noya-Adam Latuconsina.

“KPU tidak boleh hanya bersandar atau cenderung terhadap putusan MK-RI. Karena kewenangan MK-RI hanya pada sengketa PHPU Pilkada. Bukana membatalkan putusan PTUN dan MA-RI,” tandasnya.

Menyangkut pengusulan pelantikan bagi Mansia, hal tesebut sah-sah saja dilakukan oleh pihak terkait. Namun hal tersebut kini menjadi kewenangan pihak Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Untuk itu, ia mengingatkan KPU Provinsi Maluku agar tidak mengeluarkan statemen ke publik yang terkesan asal bunyi (Asbun), tanpa dilandasi dengan prosedur atau aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Jacky Noya: KPU Maluku Harus Akui Kekurangan"