Diduga Proyek WFC Sahran Umasugi Rugikan Negara Rp 4,1 Miliar
AMBON, INFO BARU--Proyek pembagunan Water Fron City (WTC) pekerjaan pembangunan reklamasi pantai merah putih yang diduga dikerjakan Sahran Umasugi diduga berbau korupsi. Pasalnya proyek tahap I APBD Kabupaten Buru tahun 2015 sebesar 4.911.700.000 yang dikerjakan Sahran Umasugi patut dilidik penegak hukum di Maluku.
Bagaimana tidak, proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh Sahran Umasugi anggota DPRD dari partai Golongan Karya itu diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 4.174.700.000.
“Dugaan kuat yang melaksanakan pekerjaan reklamasi pantai merah putih adalah Sahran Umasugi salah satu Anggara DPRD Kabupaten Buru yang juga Adik Bupati Buru Ramli Umasugi”, ungkap salah satu tokoh masyarakat Buru, Alwi Mukadar kepada Koran ini melalui rilisnya, Jumat (6/5 red).
Sementara Munir Leksoin sebagai pengawas atau penanggungjawab lapangan dari perusahaan dengan menggunakan bendera CV Aego Media Pratama dengan Direktur Utama M. Fikri Latuconsina dengan KTA (Asosiasi Pengusaha Barang dan Jasa Indonesia (ASPANJI) bukan Asosiasi kontruksi.
“Dari pekerjaan reklamasi terdapat 16 orang yang harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut, Kami berharap aparat penegak hukum di Maluku untuk secepatnya menindaklanjuti sebelum proyek tahap II dilanjutkan”, desak Mukadar.
Tim Kejaksaan Tinggi Maluku melakukannya tinjau lapangan pada, Rabu (28/4 red) sekitar pukul 15.30 Wit. Faktanya banyak permasalahan diantaranya yang ditemukan yang diduga merugikan Negara sekitar Rp. 4,1 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas tidak berpedoman pada Undang-undang, Keppres, Perpres. Proyek ini pelelangan pekerjaan utama adalah pemancangan tiang untuk menggantikan pondasi atau talud penahan ombak sepanjang 140 Meter3.
“Jika dihitung dengan tiang berdiameter 60 cm, maka ada 300 tiang pancang yang harus kerjakan dengan optimasi anggaran sekitar Rp 2.600.000.000. Ironisnya sebanyak 300 tiang pancang tersebut sama sekali tidak dikerjakan alias fiktif,” jelas Mukadar.
Sementara itu pada pekerjaan penimbunan yang harusnya menggunakan matrial tanah atau tanah pilihan, Namun Sahran Umasugi menggunakan tanah buangan limbah debu/debu batu dari Bandara Namniwel untuk menutupi proyek 4200 M3.
Sebab antara matrial tanah pilihan dan batu dengan debu batu Bandara Namniwel memiliki perbedaan kualitas baik fisik material maupun harganya. Tanah pilihan dapat dinilai dari GPS Rp 220.000/M3, sementara limbah batu/debu yang diambil dari Bandara Namniwel di Desa sawah sekitar Rp 175.000/M3.
Nyatanya harga di lapangan Bandara Namniwel sebesar Rp 20.000/ret mobil dibagi 5 meter kubik/satu ret mobil, maka harga sekitar Rp 5000/meter kubik. Volume reklamasi panjang 140 meter, lebar 15 meter dan tinggi 2 Meter dengan total volume pekerjaan sebesar 4200 M3.
Bila dikalikan dengan harga, maka anggaran yang digunakan sebesar Rp 735.000.000, itupun dalam kontrak menggunakan limbah batu/debu Bandara Namniwel. Jika kontrak mengunakan tanah pilihan berarti reklamasi tahap I seperti dalam kontrak, maka proyek tahap I dianggap 0 persen.
“Direksi dan pengawas dalam mengerjakan pekerjaan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan maupun mutu material yang digunakan sama tidak berpedoman pada kontrak yang telah ditandatangani Namun mengikuti selera dari kontraktor dengan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen”, tudingnya.
Terkait hal tersebut dirinya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini masih di Ambon untuk mengambil alih penanganan perkara dari penegak hukum di Maluku karena dinilai mati surih terhadap kasus ini.
“Kami juga berharap kepada KPK yang sementara berada di Maluku untuk dapat memonitor bahkan dapat mengambil alih kasus tersebut karena aparat penegak hukum di daerah ini sudah mati suri,” desaknya.
Baginya, penanganan kasus ini tersebut merupakan pintu masuk untuk membuka kasus korupsi puluhan miliar lainnya dalam lingkaran penguasa dan sudah menggurita di Kabupaten Buru selam ini.
“Jika penegak hukum berhasil mengungkapkan kasus yang merugikan Negara sekitar Rp 4,1 miliar ini, maka akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi di Kabupaten Buru yang sudah menggurita dilingkaran penguasa yang selama ini tidak disentuh oleh hukum,” tutupnya.
(IB-89)
Posting Komentar untuk "Diduga Proyek WFC Sahran Umasugi Rugikan Negara Rp 4,1 Miliar "