Kejati Didesak Periksa Bupati SBB

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera memeriksa bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jakobus F Puttileihalat yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan APBD 2011 Rp 11.632.114.743 untuk program Bantuan Sosial (Bansos).
Desakan berikut datang dari Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (PUKAT SERAM), Fahri Asyatri, kepada Info Baru di Ambon, Senin (30/6).
Menurut fahri, pemeriksaan beruntun yang dilakukan penyidik Kejati Maluku terhadap sejumlah pihak terkait dalam perkara ini sudah merujuk kepada kterleibatan bupati SBB.
Namun orang nomor satu di kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu belum juga dipewriksa oleh penyidik Kejati Maluku.
“Kami minta jaksa harus jujur dalam mengungkap kasus dugaan tipikor dana Bansos Kabupaten SBB athun 2011 Rp 11,6 miliar itu. Karena kami menduga kuat dana talangan itu telah mengalir saat pilkada SBB Mei 2011 lalu,” tandasnya.
Apalagi lanjutnya,a sejumlah bahan atau data menyangkut tipikor dana Bansos SBB itu telah dikantongi penyidik Kejati Maluku sehingga ia mendesak jaksa secepatnya mengagendakan pemanggilan untuk pemeriksaan Bupati SBB tersebut.
“Sejumlah data telah dikantongi jaksa. Kami yakni sungguh bupati SBB itu terlibat dalam kasus ini. Jadi tidak perlu Kejati Maluku mengulurkan waktu terkait pemeriksaan bupati SBB,” tekannya.
Apalagi kata Fahri, jauh-jauh hari sebelumnya Kejati Maluku telah mengumbar ke publik kalau dalam perkara ini Korps Adhyaksa Maluku tidak akan tebang pilih. Sehingga siapapun orangnya bahkan bupati sekalipun tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini janji Kejati Maluku itu kami tagih. Kami minta secepatnya diagendakan pemeriksaan terhadap Bupati SBB. Karena sejumlah saksi lainnya telah diperiksa,” bebernya.
Seperti dilansir Koran ini edisi Rabu (23/4), dugaan tipikor melalui dana bansos APBD tahun 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu, diduga telah disalahgunakan pihak Pemkab SBB sehingga berpotensi merugikan negara.
Anggaran Bansos APBD 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu telah dicairkan untuk penanganan bencana alam tapi dugaan kuat telah diselewengkan hingga merugikan negara.
Disinyalir dana ini tidak digunakan untuk penanganan bencana tapi digunakan saat pilkada kabupaten SBB pada 2011 lalu.
Terungkap ada laporan pertanggung¬jawaban fiktif dimana dalam laporan tersebut dibuat laksana dana dimaksud memang digunakan untuk kepentingan bansos berupa penanganan bencana alam.
Dugaan lain, anggaran Bansos itu dimasukan ke APBD 2011 untuk mengsukseskan Jakobus F Putti¬leihalat menjadi bupati untuk periode kedua (2011-2016) saat pilkada 16 Mei 2011 lalu.
Kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), DJ Kai¬supy, dan Bendahara Pengeluaran, Zamrud Tatuhey.
Kaisupy dan Tatuhey resmi ditetapkan menjadi tersangka melalui ekspose perkara yang digelar di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, yang turut dihadiri para Asisten, para koordinator, termasuk para Kasi di jajaran Intel dan Pidsus lingkup Kejati Maluku, Selasa 15 April 2014. (MAS)