Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kertas Undangan Difoto Copy, Sahureka : KPUD Maluku tidak Siap Laksanakan PSU SBT

BULA/ Seram Bagian Barat, INFO BARU – Tidak menjadi rahasia lagi, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT), akibat terjadi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada putaran pertama 11 juni lalu.

Namun hal tersebut, ternyata tidak menjadi rujukan untuk penyelenggara pemilu di Maluku, agar tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka.

Berbagai kecurangan sudah dilakukan, namun tak tampak sedikitpun epek jerah oleh penyelenggara pemilu di Maluku. Karena lagi-lagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey, mendistribusikan kertas undangan foto copy kepada 85.903 masyarakat SBT, yang sedianya akan melaksanakan PSU pada hari ini.

Hal ini diakui Anderson Hukunala kepada Info Baru di kantor KPU Kabupaten Bula Senin, (10/9) sekitar pukul 11.00 WIT. “ Memang benar undangan yang didistribusikan di Kabupaten SBT untuk pelaksanaan PSU itu dalam bentuk hitam putih, bukan undangan berwarna,” ungkapnya.

Katanya, hal ini dilakukan lantaran KPU Provinsi Maluku tidak punya cukup waktu untuk mencetak kertas undangan berwarna. Distribusi yang dilakukan tidak seperti pada pemilihan 11 Juni lalu.

“ Kalau menggunakan warna seperti pemilihan 11 Juni lalu, memang bisa, karena waktunya cukup banyak. Nah kalau untuk kali ini KPU tidak punya cukup waktu untuk mencetak kertas undangan,” jelasnya.

Katanya, semalam (kemarin-Red), mereka sudah membandingkan antara cetakan kertas undangan berwarna dengan kertas undangan foto copy atau hitam putih, dan ternyata keduanya sangat berbeda.

Namun terkait pendistribusian itu, akan dicocokan dengan DPT masing-masing, karena dalam regulasi diperbolehkan hitam putih maupun berwarna.

“ Dalam regulasi tidak ada yang membenarkan undangan hitam putih atau warna, waktu kita tidak cukup banyak dipercetakan, sehingga menggunakan hitam putih,” jelasnya.

Menyoal pemilihan ulang di Kabupaten SBT yang diputuskan MK akibat bermasalah karena Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga terjadi PSU, dirinya meminta untuk media masa tidak terlalu membesar-besarkannya.

“ Yang pertama kalian media masa jangan membesarkan bahwa pilkada ini konflik atau tidak, sehingga tidak terkesan menjastifikasi. Ini adalah standar umum yang dilakukan KPU Provinsi Maluku,” tandasnya. Ia berdalih, jika undangan yang dibawahkan ternyata foto copy, maka akan dicek kembali dengan DPT yang ada, dan kalau ternyata tidak ada nama di DPT, maka tidak boleh digunakan untuk melakukan pemilihan ulang.

Namun hal tersebut, dibantah secara keras oleh Sekretaris Tim Pemenang MANDAT, Thobyhein Sahureka.

Kepada Info Baru di Sekretariat Pemenangan MANDAT Kota Bula, Sahureka menegaskan, KPU Provinsi Maluku tidak siap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, sehingga disarankan untuk diundur kembali, pada tanggal 19 September pekan depan.

“ KPU Provinsi Maluku tidak siap melaksanakan PSU di Kabupaten SBT. Saya sarankan, agar PSU itu diundur pada tanggal 19 September pekan depan,” sarannya. Dirinya menambahkan, jika undangan dicetak hitam putih karena alasan KPU Provinsi Maluku tidak punya cukup waktu, maka itu tidak masuk akal. Dia bahkan menilai kondisi ini akan memicu pelanggaran baru. ” KPU Provinsi Maluku sengaja memunculkan masalah baru,” tudingnya.

Sahureka juga menegaskan, akan mengintruksikan kepada semua saksi, agar menolak semua undangan yang di foto copy itu, karena tidak dibenarkan dalam undang-undang dan aturan manapun.

”Saya akan mengintruksikan kepada semua saksi di Kabupaten SBT untuk menolak semua undangan berfoto copy itu,” tegasnya.

Dia menantang siapapun, yang menyatakan undang-undang memperbolehkan kertas undangan berwarna hitam putih. Cari dalam kitab pemilu apa pun tidak ada peraturan yang menjelaskan, kalau undangan yang di foto copy itu sah secara hukum.

”Kita bicara masalah hukum dan aturan. Negara ini mempunyai aturan. Pemilu dilaksanakan berdasarkan aturan, sehingga tidak wajar kalau penyelenggara melaksanakan pemilu dengan cara memfoto copy kertas undangan. Pertanyaan saya, kira-kira dalam aturan apa yang menjelaskan kalau undangan yang di foto copy itu sah secara hukum,” tanya Sahureka tegas.

Ditambahkan, Kertas undangn hitam putih yang didistribusikan di Kabupaten SBT tersebut, bisa jadi akan dimanfaatkan untuk melakukan pilihan ganda, guna mencukupi kuota yang diharapkan salah satu pasangan calon Gubernur Maluku. (*)

Posting Komentar untuk "Kertas Undangan Difoto Copy, Sahureka : KPUD Maluku tidak Siap Laksanakan PSU SBT "