Kejati Didesak Bongkar Kasus Batik Pemkot Ambon

AMBON, INFO BARU--Sekretaris Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM)Thamrin Manasa, kepada Info Baru di Ambon Rabu (16/7), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batik yang disinalir kuat melibatkan istri Walikota Ambon, Richrad Lohenapessy.
Menurutnya, proyek pengadaan Batik (Baju Dinas) pagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ambon itu bermasalah.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD 2012 mencapai Rp 1.086.115.000 tersebut, telah dicairkan 100 persen. Tapi hingga kini banyak pegawai lingkup Pemkot Ambon belum menerima batik tersebut.
Padahal, menurut Manasa, sesuai kontrak proyek pengadaan Batik untuk ribuan PNS lingkup Pemkot Ambon itu sudah seharusnya diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran Desember 2012 lalu.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku sehera membongkar kasus ini proyek pengafaan batik untuk ribuan PNS lingkup pemkot Ambon tersebut. Karena dugaan kuat adanya korupsi di anggaran tersebut,” desaknya.
Dikatakan, proyek pengadaan batik untuk ribuan PNS lingkup Pemkot Ambon itu harus diusut Kejhati Maluku lantaran berbau korupsi dan nepotisme dalam paket proyek dimaksud.
alasannya, proyek pengadaan batik untuk ribuan PNS itu terkesan memperkaya diri semata. Dan terkesan menguras anggaran Negara lantaran sejumlah problem social kemasyarakatan di Kota Ambon hingga kini belum mampu disahuti oleh pemkot Ambon.
“Menurut hemat kami, proyek ini sangat mubazir dan mengada-ngada saja. Karena tidak menyentuh wartga Kota Ambon secara kolektif. Mendingan anggaran tersebut dipakai untuk pembangunan di Kota Ambon,” cetusnya.
Ia meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan selamanya tinggal diam atau hanya bisa menjempuyt bola. Apalagi persoalan ini sudah menjadi konsumsi public di Kota Ambon khususnya dan umumnya di Maluku.
“Jadi, harapan kami mereka yang diduga melakukan penyelewengan dengan proyek pengadaan batik untuk PNS Pemkota Ambon itu, segera dimintai pertanggung jawabanya oleh pihak Kejaksaan Tnggi Maluku. Segera bentuk tim untuk menelusuri dugaan tipikor di proyek pengadaan batik tersebut,” tekannya.
Manasa menerangkan, proyek ini ditengarai kuat istri walikota Ambon, Ny. Debby Louhenapessy untuk sekitar 8000 lebih PNS lingkup Pemkot Ambon.
Dikatakan, proyek tersebut memang istri Walikota Ambon tidak secara langsung yang menanganinya namun kuat dugaan yang bersangkutan memakai koleganya untuk menangani proyek dimaksud.
Sesuai data yang diperoleh FPMM, lanjut Manasa, proyek pengadaan batik untuk ribuan PNS Pemkot Ambon itu dikerjakan oleh CV Sumber Kasih, yang dipimpin, Jein Andalinda Suila bernomor kontrak Nomor: 03/SP/Bagum/APBD.26/KA/XI/2012 tertanggal 12 November 2012.
Ia membeberkan, ada empat perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender yaitu CV Kasih Karunia, CV Sumber Kasih, CV Julian, CV Lidio Pratama.
Disinyalir lagi, CV Kasih Karunia, CV Julian, dan CV Lidio Pratama adalah perusahaan akal-akalan karena tidak memiliki alamat jelas.
Dugaannya, tiga perusahaan itu sengaja dimasukan oleh panitia tender hanya merekayasa untuk mengamankan CV Sumber Kasih.
Lanjutnya, proses tender pun dilakukan panitia tender hanya akalan-akalan saja atau tidak sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012.
Menurutnya, CV Sumber Kasih milik Jein Andalinda Suila itu juga Group Marthin Thomas,salah satu pengusaha yang dekat dengan walikota Ambon. Pekerjaan proyek batik ini kemudian diberikan lagi kepada Lin Toihatu.
Lantaran prosesnya dibaluti rekayasa sejak awal dampaknya pro¬yek dalam realisasinya amburadul.
“Proyek ini harus diselesaikan dalam waktu 55 hari kalender. Tapi faktanya hingga memasuki Maret 2013, ribuan pegawai Pemkot Ambon belum menerima batik. Contoh, dari 5.700 guru di Kota Ambon sekitar 4.000 guru yang belum menerima batik berwarna kuning coklat tersbeut, padahal dananya sudah dicairkan 100 persen,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendesak Kejati Maluku menjadikan informasi yang dipublikasikannya melalui media massa agar dijadikan sebagai data formula untuk menelusiri dugaan tipikor dalam proyek pengadaan batik untuk ribuan PNS Pemkot Ambon tersebut karena sarat rekayasa dan menguras anggaran semata.
“Jadi kejati Maluku harus segra membentuk tim untuk membongkar kasus ini. Minimal apa yang kami sampaikan ini dijadikan data frmula untuk menelusuri kasus ini. Jika tidak kami akan melakukan aksi demonstrasi kantor Kejati Maluku,” ancamnya. (MAS)