Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Pilkada

AMBON, INFO BARU-Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso, menjawab wartawan Senin (9/12) kemarin mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku sementara masih terus mendalami dugaan korupsi tindak pidana korupsi (tipikor) milik Komisi Pemilihan Umum Maluku terkait anggaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 11 Juni 2013.

Kata Benny, karena status kasus ini masih dalam penyelidikan sehingga dirinya belum mau merincikan lebih lanjut kepada publik. Alasannya, untuk mengungkap dugaan korupsi dana pelaksanaan Pilkada Maluku butuh data akurat serta objektif.

"Sementara ini masih kita upayakan pengumpulan data. Kasus ini tetap diproses, jadi tidak perlu meragukan kinerja jaksa," kata Benny.

Mantan Kajati Maluku Anthon Hutabarat sebelumnya, telah membentuk tim untuk mengumpulkan data terkait dugaan korupsi melalui dana pelaksanaan Pilkada Maluku di KPU Maluku.

"Pengembangan dan pengumpulan data yang kami lakukan saat ini, bagian dari menjawab tuntutan serta laporan sejumlah organisasi yang tergabung Forum Peduli Demokrasi Maluku(FPDM), pada 8 Juli 2013," katanya.

Benny, meminta agar semua elemen masyarakat di Maluku yang mengetahui maupun memiliki data atas indikasi korupsi KPU, disampaikan ke Kejati Maluku sebagai bahan tambahan agar kasus ini dapat diproses hingga mendapat kepastian hukum.

Ia berjanji untuk merahasiakan identitas pelapor serta hak-hak pribadi lainnya sesuai ketentuan KUHP.

"Tidak hanya sejumlah organisasi tergabung FPDM yang menyampaikan laporan ke Kejati Maluku. Tapi perorangan atau kelompok lain silahkan memberikan laporan yang dapat dipertanggung jawabkan agar memudahkan pengungkapan kasus ini," katanya.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, FPDM melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku menukik adanya indikasi dugaan korupsi pencetakan surat suara, pembentukan Panitia Pemungutan Suara(PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk kepentingan Pilkada Maluku 11 Juni 2013.

Sesuai laporan FPDM daftar pemilih tetap (DPT) se Maluku untuk pilkada 2013 adalah 1.186.603 orang ditambah 2,5 persen ( 29.665 surat suara), sehingga totalnya 1.216.268 surat suara.

Sayangnya, sesuai dokumen lelang yang sudah diadendum KPU Maluku mencetak surat suara sebanyak 1.391.650 sehingga terdapat selisih 174.985 lembar.

Surat suara dicetak Rp 3.800 per lembar sehingga kuat dugaan telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 664,94 juta.

Iroisnya, telah dianggarkan Rp 3 miliar untuk kegiatan pemutahiran maupun validasi data pemilih. Serta KPU Kabupaten/Kota se Maluku seharusnya membentuk PPS selambat - lambatnya enam bulan pra Pilkada Maluku 2013.

Fatalnya, PPS serta PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 sehingga bekerja efektif hanya dua bulan. PPDP bertugas membantu PPS melakukan validasi data pemilih.

Sejumlah kejanggalan diatas maka waktu kerja KPU justru tidak efektif dan diindikasikan terjadi praktek korupsi lantaran dana yang dialokasikan tidak sesuai kinerja PPS hingga PPDP, sehingga dipandang perlu melaporkan ke Kejati Maluku untuk diproses hukum.

Sebelumnya, KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang. (MAS)

Posting Komentar untuk "Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Pilkada "