Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Iprosedural, Mendagri Kembalikan Surat Usulan Pelantikan

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2013 (MANDAT dan Setia/Foto: IB).
AMBON, INFO BARU--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, dikabarkan telah mengembalikan surat usulan pelantikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaf-Zeth Sahubarua (SETIA), yang dikirim DPRD Maluku beberapa waktu lalu.

Salah satu sumber resmi kepada Info Baru, Senin (17/2) kemarin mengungkapkan, surat yang dikirim DPRD Maluku tersebut terpaksa dikembalikan Mendagri, karena dalam surat tersebut tidak terselip pengantar dari Pejabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang.

“Mendagri mengembalikan surat tersebut, karena tidak ada pengantar dari Pejabat Gubernur Maluku,” ungkap sumber itu.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD Maluku telah melanggar peraturan perundangan. Mestinya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasangan SETIA, KPU harus lebih awal bersoan ke Pemerintah Daerah (Pemda), bukan ke DPRD Maluku.

Dia menilai, KPU dan DPRD Maluku telah kehilangan Kompas. Hal ini bisa dilihat dengan adanya kebijakan DPRD Maluku yang mengusulkan surat usulan pelantikan ke Mendagri, tanpa berkoordinasi dengan Pemda Maluku.

Sumber tersebut mengungkapkan, sebelum DPRD Maluku membuat surat usulan pelantikan itu, ada rapat “gelap” yang digelar oleh fungsionaris Golkar di Kantor Dewan Pimpinan Dearah (DPD) Maluku.

Rapat gelap itu dipimpin langsung Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Zeth Sahubarua. Rapat tersebut dihadiri oleh 7 orang anggota DPD Golkar, tiga diantaranya, Husein Toisuta, Ampi Malioi dan Ketua DPRD Maluku, M. Fatani Sohilauw.

Ada dugaan, kalau Sahuburua memaksa Sohilauw segera membuat surat usulan pelantikan ke Mendagri. Konon katanya, kalau surat tersebut tidak dibuat secepat mungkin, maka Sohilauw akan di PAW dari Ketua DPRD Maluku.

Atas pertimbangan itu, Sohilauw kemudian menyuru beberapa pegawai di DPRD Maluku membuat surat tersebut untuk ditandatangani dan selanjutnya di kirim ke Mendagri.

“Sebelum DPRD Maluku membuat surat usulan pelantikan ke Mendagri, DPD Partai Golkar sudah melakukan rapat lebih awal. Dalam rapat itu mereka mendesak Sohilauw untuk segera membuat surat usulan pelantikan,” kata sumber resmi itu. (IJK)

Posting Komentar untuk "Iprosedural, Mendagri Kembalikan Surat Usulan Pelantikan"