Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bagi “Kue Proyek”, POKJA Buru Diadili

Bagi “Kue Proyek”, POKJA Buru Diadili
AMBON, INFO BARU--Dugaan kongkalikog Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) POKJA II Pelelangan Konstruksi Kebinamargaan Pemerintah Kabupaten Buru patut diperiksa penegak hukum di Maluku, Pasalnya dugaan bagi-bagi “kue proyek” kepada oknum rekanan langganan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Kabupaten dengan julukan“Bupolo” itu.

Sementara rekanan yang ti­dak masuk daftar langganan ULP POKJA Buru akan di­persulit, hingga digugurkan dengan berbagai alasan ya­ng notabene tidak sesuai Perp­res Pengadaan barang dan jasa pe­merintah.

Kesalahan sedikit yang dilakukan rekanan dalam memasukan do­­kumen penawaran melalui LPSE Ka­­b­upaten Buru, manjadi santapan POKJA guna menggugurkan rekanan tersebut yang tidak termasuk daftar nama langganan ko­n­traktor di Kabupaten pimpinan Ramli Umasugi itu.

Sementara jika diteliti administrasi daftar nama langganan yang selama ini mengerjakan proyek APBD saat memasukan dokumen penawaran melalui LPSE Kabupa­ten Buru banyak dokumen yang ti­dak lengkap, namun tetap dilol­o­s­kan ULP POKJA Pemerintah Kabupetan Buru.   

Lihat saja tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Fudeseselan - Batukarang dan Bangunan Pelengkap di Kecamatan Lologguba Kabupaten Buru. Tender proyek APBD tahun 2016 sebesar Rp 16,6 miliar diduga tender titipan oknum rekanan kontraktor di Kabupaten Buru.

Hal ini dengan mudahnya POKJA mengugurkan PT. Atamari Jaya Perkasa dengan dalil massa berlaku pengurus perusahan sudah berakhir tanggal 5 Januari, sementara pemasukan dokumen penawaran tanggal 26 Januari 2016.

Padahal di dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah tidak diberlakukan massa pengurus perusahan seperti yang dimaksudkan POKJA pada proyek tersebut.

Hal ini juga terlihat kesalahan kecil saat PT. Atamari Jaya Perkasa dalam memasukan RAP dokumen penawaran melalui LPSE dimana tulisan angka tidak sesuai terbilang (Kesalahan pengetikan-red) yang bisa di klarifikasi, namun POKJA menjadi acuan dasar untuk menggurkan perusahan tersebut. 

Yang paling patalnya lagi Analisa K3 PT. Atamari Jaya Perkasa yang menurut POKJA tidak sesuai dengan dokumen, padahal persyaratan yang diminta POKJA sudah tertera dalam dokumen. Ini disebabkan POKJA tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan dokumen.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon kembali melakukan sidang pemeriksaan persiapan antara Penggugat PT. Atamari Jaya Perkasa yang diwakili kuasa hukum Rustam Maruapey dengan tergugat POKJA Pelelangan Kontruksi Kebina Margaan Dinas PU Kabupaten Buru yang juga diwakili kuasa hukum.

Sidang sengketa penetapan pemenang pekerjaan peningkatan jalan Fudeseselan - Batukarang dan Bangunan dengan Nomor: 01.a/PP/POKJAII/ULP-KB/I/2016, pada tanggal 30 Jaunari 2016. Hasdi Hanafi selaku Direktur Utama PT. Delima Emas Gasindo sebagai pemenang pertama.

Penetapan pemenang oleh ULP Buru diduga penuh rekayasa pihak ULP dibawah komando Atika Wael, sehingga Penggugat melalui kuasa hukum Rustam Maruapey melakukan perlawanan di PTUN Ambon atas surat putusan tersebut.

Mega proyek yang dimenangkan PT. Delima Emas Gasindo sebesar Rp. 16.090.000.000 diduga penuh rekayasa yang dilakukan ULP POKJA Pelelangan Kontuksi Kebina Margaan.

“Rabu kemarin dilakukan sidang persiapan terkait surat penetapan pemenang yang dikeluarkan ULP Pokja II”, ungkap Maruafey kepada Koran ini usai sidang, Rabu (27/4) kemarin.

Ditambahkan, bukti gugatan dengan bukti tergugat objek sengketa dari pencocokan ada perbedaan data pemenang antara PT. Atamari yang diterbitkan Pokla ULP perbedaan pada lembar yang ditandatangai ULP.

“Ada pihak yang disebut dalam surat tidak lengkap, dimana PT. Atamari mendapat empat nama anggota Pokja, sedangkan ULP memiliki lima nama anggota POKJA yang ditandatangani lengkap mereka,” jelasanya.

Dijelaskan, dalam persidangan majelis PTUN Ambon ingin mencocokan data tersebut, kendati kuasa hukum POKJA mengakui ada perbedaan pada lembar surat tersebut dan sifat surat  diakui benar karena nomor sama, dan keputusannya sah secara hukum.

Dalam persidangaan lanjutnya, majelas mempertanyaakan jawaban kuasa hukum POKJA, bahwa proses pekerjaan peningkatan jalan Fudeseselan - Batukarang dan Bangunan sudah mencapai 50 persen. 

“Majelis pertanyakan kinerja apakah menggunakan alat berap apa, hingga hanya jelang berapa waktu proyeknya sudah dikerjakan 50 persen”, katanya mengutip pernyataan majelis dan kuasa hukum POKJA. 

Untuk membuktikan akurasi data yang disampikan kuasa hukum POKJA, bahwa hinggi kini pekerjaan sudah mencapai 50 persen.

“Mejelis berpendapat untuk memastikan pernyataan kuasa hukum POKJA Buru dalam persidangan di ruang sidang persiapan majelis PTUN Ambon akan dilakukan peninjauan di lapangan terkait permohonan penggugat penundaan pelaksanaan keputusan pemenang”, jelasnya.

Hal ini dimaksudkan, lanjut Maruafey akan menjadi pertimbangan pengadilan apakah mengabulkan permohonan skorsing atau tidak. 

Maruapey menjelaskan, setelah informasi disapaikan kuasa hukum POKJA ada dugaan kecurigaan bahwa kondisi ini tidak relevan dengan tanggang waktu yang diberikan dalam jadwal pekerjaan, sebab baru berapa hari proyeknya sudah mancapai 50 persen.  

(IB-89)

Posting Komentar untuk "Bagi “Kue Proyek”, POKJA Buru Diadili"