Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kebobrokan KPU Terungkap di DKPP

Sidang Kode Etik KPU Maluku di DKPP (Foto:IB).
AMBON, INFO BARU--Kecolongan saksi ahli Komisoiner KPU Maluku dan Bawaslu Maluku, Prof Sadli Israg pada sidang etik kehormatan DKPP, Selasa lalu mengungkapkan kebobrokan serta kecurangan yang dilakukan Idrus Tatuhey Cs pada Pilkada Maluku 11 Juni 2013 kemarin.

“Kecolongan saksi ahli yang didatangkan Komisioner KPU Maluku ternyata mengungkapkan kebobrokan yang dilakukan Idrus Tatuhey beserta anggotanya,” ungkap Majid Latuconsina kepada Info Baru, Kamis (13/2) kemarin.

Ia menegaskan, kejahatan pilkada yang dilakukan KPU Maluku patut diberikan sanksi pemecatan, bila perlu dipenjarahkan karena keberpihakan selaku lembaga penyelenggara tidak netral. Terlepas dari kenierja yang bobrok dan melanggar Undang-undang, juga telah merugikan uang negara  miliaran rupiah.

“KPU lebih mementingkan kepentingan tololnya, ketimbang kepentingan hukum,” tegasnya.

Majid mendesak hakim DKPP memberikan rekomendasi kepada Presiden, Mendagri dan KPU Pusat untuk membatalkan SK pelantikan Gubernur Maluku, karena dinilai telah melahirkan dua putusan hukum yang incrah.

“Rekomendasi DKPP akan kami laporkan kepada Presiden, Mendagri serta KPU Pusat, karena kinerja Komisioner KPU Maluku dan Bawaslu mengabaikan perintah UU Pemilukada,” ancamnya.

Selain dipecat secara tidak terhormat oleh DKPP, Komisioner KPU Maluku serta Bawaslu Maluku harus mempertanggungjawabkan dana pilkada putaran kedua miliaran rupiah, karena tidak dilakukan melalui tender proyek namun penunjukan langsung.

“Selain dipecat, kami juga sudah melaporkan ketua KPU Maluku Cs dan Bawaslu Maluku ke KPK di Jakarta untuk mempertanggungjawabkan dana pilkada putaran kedua,” bebernya.

Pantauan Info Baru, saksi yang dihadirkan KPU Maluku pada sidang kode etik salah alamat, karena saksi ahli tersebut ternyata telah cenderung memihak kepada kebenaran dan menyudutkan KPU Maluku. Saksi ahli, Sadli Israg, pernah menjadi saksi bagi pasangan TULUS dan Jacky-Adam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara dari pihak BOB-ARIF, yang menanyakan Israg terkait prose pilkada Maluku, Israg justru menyalakan KPUD. Dia (Israg-red) mengatakan, KPU Maluku keliru dalam menjalankan prosedural penetapan pasangan cagub dan cawagub Maluku.

Sidang berlangsung kurang lebih 30 menit dan dengan dimentahkan seluruh kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan KPUD, maka para pengadu optimis bahwa DKPP akan memecat seluruh komisioner KPUD dan Bawaslu Maluku.

Karena sudah sangat jelas tindakan pribadi-pribadi mereka yang bermain kepentingan bagi kandidat tertentu, sehingga mereka mengabaikan putusan pengadilan PT. TUN Makassar.

Perlu diingatkan bahwa ada dua surat yang dikeluarkan KPUD pada hari dan tanggal yang sama, yakni pada tanggal 9 Desember KPUD mengeluarkan surat Nomor. 709 dan pada poin 4 terlihat jelas KPUD mengabaikan putusan PT. TUN dan tetap bersihkeras melaksanakan Pilaka putaran kedua.

Ironisnya, pada tanggal 9 Desember ternyata KPUD juga mengeluarkan surat No. 711 dan pada bagian B poin 10, terlihat jelas KPUD masih menanyakan pihak MA tentang kepastian hukum didalam putusan PT. TUN, dan atau dalam isi surat No. 711 KPUD justru telah mengakui tidak ada kepastian hukum, sehingga KPUD menyurati MA menanyakan kepastian hukum.

Hal ini otomatis pelaksanaan putaran kedua pemilukada Maluku tidak ada dasar hukumnay, karena KPUD sendiri masih menanyakan pihak MA tentang putusan pengadilan PT. TUN Makassar.  (SAT)

Posting Komentar untuk "Kebobrokan KPU Terungkap di DKPP"