Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ada Kejahatan Terselubung, Dewan Wacanakan Tunda Pilkada

AMBON, INFO BARU-Komisi A DPRD Maluku mengambil keputusan, untuk mengkonsolidasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku putaran ke dua yang direncanakan berlangsung pada 14 Desember mendatang ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pimilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pihak Kepolisian di ruang rapat paripurna, Selasa (26/11) kemarin.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Maluku, Ricard Rahakbauw itu, Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey terlihat tidak hadir dan hanya mengirim sejumlah anggotanya.

Dalam rapat yang berkembang, sejumlah anggota DPRD Maluku berasumsi, bahwa ada dua putusan yang sah secara hukum menyangkut sengketa Pilkada Maluku, di antaranya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Jacky Noya-Adam Latuconsina, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan Info Baru memperlihatkan, dua keputusan hukum tersebut menjadi persoalan penting saat pembahasan dalam rapat Selasa kemarin. Lufti Sanaky dalam pendapatnya menyatakan, semua persoalan hukum yang terjadi pada Pilkada Maluku, harus diselesaikan.

Menurutnya KPU terlalu cepat mengambil langkah untuk menyelenggarakan Pilkada putaran ke dua. “Saya kira langkah ini terlalu cepat. Oleh karena itu saya mengusulkan agar hal ini dikonsolidasikan terlebih dahulu secara bersama-sama dengan Penjabat Gubernur Maluku dan sejumlah tokoh adat dan agama di Maluku,” ujarnya.

Jadi harus ada peninjauan kembali atas keputusan dijadwalkannya Pilkada putaran kedua. “Semua ini harus menjadi pertimbangan di Penjabat Gubernur Maluku. Artinya pemikiran dari Penjabat Gubernur itu sangat penting untuk dirangkul,” cetus Sanaky.

Sementara itu, Lucky Wattimury menawarkan, agar Pilkada putaran kedua ditunda dan dikonsolidasi dulu, karena pelaksanaannya bertepatan dengan perayaan hari besar umat Kristiani. “Saya kira kita jangan terlalu cepat mengambil keputusan,” katanya.

Di sisi lain Sudarmo mengatakan, tahapan-tahapan Pilkada mulai dari logistik telah disiapkan. Untuk itu jangan lagi dipermasalahkan, sehingga Pilkada putaran kedua bisa dijalankan.

Namun dari hasil kesimpulan Komisi A DPRD Maluku yang dibacakan Rahakbauw, bahwa persoalan Pilkada putaran kedua akan dikondolidasikan di MA.

Artinya, setelah semua proses di MA selesai, barulah KPU mengambil kebijakan terkait masalah dimaksud. (TWN)

Posting Komentar untuk "Ada Kejahatan Terselubung, Dewan Wacanakan Tunda Pilkada "