Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Masyarakat Maluku Demo Kemendagri

Ilustrasi.
JAKARTA, INFO BARU--Ratusan masa yang tergabung dari Petisi Koalisi Masyarakat Maluku Penegak Supermasi Hukum dan Demokrasi dan Suara Pemuda Maluku Bersatu (SPMB), Senin (24/2) kemarin menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bilangan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat.

Dari pantauan Koran ini aksi ratusan masa keterwakilan dari beberapa eleman masyarakat Maluku di Jakarta tersebut untuk kedua kalinya menuntut dan mendesak Mendagri Gamawan Fauzi agar tidak menerbitkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku yang rencananya digelar pada 28 Februari 2014.

Dalam aksinya para pendemo menyatakan pilkada gubernur-wakil gubernur Maluk 2013 telah cacat hukum sehingga Mendagri tidak boleh menerbitkan SK pelantikan.

Di depan kantor Kemendagri sekitar setengah jam para pendemo berorasi secara bergantian, barulah mereka ditemui oleh Bagian Biro Hukum dan Ham serta Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Kepada pendemo pihak Kemendagri menegaskan tidak ada pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku pada 28 Februari 2014.

“Dari hasil pembicaraan tidak ada pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku,” kata Ketua Petisi Koalisi Masyarakat Maluku Penegak Supermasi Hukum dan Demokrasi Majid Latuconsina selaku Korlap demo kala pertemuan bersama Bagian Biro Hukum dan Ham serta Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, usai demo kemarin.

Pasca mendengar penjelasan dari pihak Kemendagri para pendemo melanjutkan aksi yang sama di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Dalam orasinya para pendemo menuntut MA-RI segera mengeluarkan fatwa terhadap PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Di kantor MA-RI para pendemo diterima Kepala Muda Tata Usaha Negara (TUN), Ashadi.

Kepada pendemo pihak MA-RI juga turut menyayangkan kinerja komisioner KPU Provinsi Maluku dalam hal ini Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey yang mana tidak melaksanakan putusan PTUN atau tidak mentaati hukum di Indonesia.

“Sangat disayangkan keputusan PTUN yang sudah inkrach tidak dilaksanakan KPU Provinsi Maluku,” kata Ketua Petisi Koalisi Masyarakat Maluku Penegak Supermasi Hukum dan Demokrasi Majid Latuconsina mengutip pernyataan Kepala Muda Tata Usaha Negara (TUN) Ashadi kala menerima para pendemo di kantor MA-RI kemarin.

Menyangkut hal tersebut Latuconsina mengaku, MA-RI dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa kepada PTUN terkait putusan yang sudah inkrah tersebut.

Menurut Majid, putusan PT TUN Makassar adalah inkrach serta memrinatahkan putusan itu dieksekusi. Namun KPU provinsi Maluku tidak menjalankannya atau berpendirian melaksanakan pilkada gubernur-wakil gubernur Maluku 2013 lalu.

Padahal upaya banding yang dilakukan KPU Provinsi Maluku di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar Tatuhey dan kawan-kawan juga kalah sengketa. Kedanti demikian, Tatuhey Cs tetap melanggar aturan hukum yang ada.

Menurut pendemo, keputusan KPU Provinsi Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 dengan mengikut sertakan 5 (lima) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, adalah batal demi hukum, karena putusan PTUN Ambon dengan Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013.

Kemudian diperkuat dengan putusan PT.TUN Makassar Nomor. 94/B/2013/PT.TUN.MKS tanggal 26 September 2013 adalah sah serta inkrach.

Putusan PTUN yang inkrach itu dibarengi dengan dikeluarkannya Penetapan Nomor. 05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon merujuk perintah Undang-Undang (Vide pasal 45A UU MA Jo. SEMA Nomor. 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).

Sehingga Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Maluku 2013 telah dibatalkan oleh PTUN artinya keputusan tersebut cacat hukum.

Dengan demikian Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku 2013 juga dinyatakan cacat hukum, dan wajib hukumnya KPU Provinsi Maluku membatalkan pilkada 2013 caranya menerbitkan keputusan baru pengganti keputusan KPU No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 yang sudah digugurkan oleh PTUN.

Pendemo juga mengecam kinerja Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery, yang melakukan multitafsir terhadap isi putusan PT.TUN yang telah inkrach.

Menurut pendemo Bawaslu Provinsi Maluku tidak berwenang untuk menilai putusan hukum PTUN.
Pasalnya keputusan PTUN telah inkrach sehingga tindakan yang dilakukan KPU dan Bawaslu Maluku hanya berpihak kepada salah satu kandidat cagub-cawagub yang disukai.

Padahal sesuai aturan baik KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku sebagai lemabagt penyelenggara dan pengawas Pemilu diwajibkan tidak boleh pro terhadap salah satu kandidat dan hal tersebut berlaku dalam bentuk apapun.

“Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Provinsi Maluku telah melanggar aturan. Sehingga perlu diberikan sanksi tegas bila perlu dipenjarakan,” teriak pendemo.

Diketahui, ada dua surat yang dikeluarkan KPUD pada hari dan tanggal yang sama, dimana pada tanggal 9 Desember 2013, KPU Maluku mengeluarkan surat dengan Nomor. 709 dan pada poin 4 terlihat jelas KPU mengabaikan putusan PT TUN Makassar dan tetap bersihkeras melaksanakan putaran kedua Pemilukada.

Kemudian pada tanggal 9 Desember 2013, ternyata KPU juga mengeluarkan surat bernomor. 711 dan pada bagian B poin 10, terlihat jelas KPU masih menanyakan pihak MA tentang kepastian hukum didalam putusan PT TUN, dan atau dalam isi surat Nomor. 711 KPU justru telah mengakui tidak ada kepastian hukum, sehingga KPUD menyurati MA menanyakan kepastian hukumnya.

Hal ini otomatis pelaksanaan putaran kedua pemilukada Maluku tidak ada dasar hukum dan kepastiannya, karena KPU sendiri masih menanyakan pihak MA tentang putusan pengadilan PT TUN Makassar.

Mereka mengatakan, seharusnya Idrus Tatuhey sudah harus dipecat, tetapi karena hakim masuk angin sehingga  Tatuhey luput dari pemecatan dan hanya mendapat teguran keras dua kali.  (SAT)

Posting Komentar untuk "Masyarakat Maluku Demo Kemendagri"