Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mendagri Takut Keppres Digugat

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Said Asagaf-Zeth Sahuburua yang diwacanakan akan digelar pada 28 Februari 2014 terancam batal.

Pasalnya, surat usulan terkait agenda pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku oleh DPRD Provinsi Maluku itu hingga kini belum diproses oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menyusul Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengakui putusan PTUN Wiliam B. Noya-Adam Latuconsina yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.

Pernyaaan ini disampaikan salah satu pengamat Hukum dan Politik Maluku, Majid Latuconsina, kepada Info Baru di Ambon, Minggu (23/2).

Majid menyatakan, hal itu akan menjadi preferensi dan landasan hukum bagi Mendagri Gamawan Fauzi dengan jalan tidak akan melanjutkan surat usulan DPRD Provinsi Maluku tersbeut kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg-RI).

Menurut Majid, Presiden RI Susilo Bambang Ydhoyono (SBY), tidak ingin digugat untuk kedua kalinya melalui SK Keppres. Lantaran presiden pernah digugat saat menerbitkan SK penunjukan Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi MK yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu lanjutnya, diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK gabungan dari perwakilan ICW, YLBHI, LBH Jakarta, dan beberapa LSM anti korupsi lainnya.

Lanjutnya, penerbitan atau dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 oleh Presiden SBY memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi MK-RI dengan mengangkat kembali Maria. Selain itu Patrialis Akbar menggantikan Achmad.

Merujuk pembatalan Keppres soal gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK oleh PTUN DKI Jakarta itu, Majid berasumsi, hal itu akan terjadi juga pada kasus pilkada Maluku 2013.

Kata Majid, jika Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kembali menerbitkan Keppres terkait pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Said Assagaff - Zeth Sahubrua, maka dia bersama rekan-rekannya akan menggugat penerbitan Keppres dimaksud ke PTUN DKI Jakarta.

“Karena pengalaman pembatalan Keppres SBY itu sudah pernah terjadi dalam kasus Hakim Konstitusi yang telah dibatalkan PTUN. Kalaupun Presiden SBY tetap mengeluarkan lagi Keppres untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, maka kami akan menggugat hal tersebut di PTUN DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia mengaku hal itu akan mereka lakukan yakni bersandar kepada putusan PTUN No. 05/G/2013/PTUN.ABN jo. Putusan PT.TUN Makassar No. 94/B/2013/PT.TUN MKS yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai penetapan ketua PTUN Ambon No. 05/Pen/G/2013/PTUN.ABN, tertanggal 16 Desember 2013.

“Putusan ini pada pokoknya menyatakan batal SK KPU No. 16/KPTS/KPU-Prov-028/IV/2013 tentang Penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku tahun 2013,” jelasnya.

Kendati demikian kata Mjid, KPU Provinsi Maluku dalam hal ini Idrus Tatuhey dan para anggotanya tidak mematuhi putusan PTUN dan memilih melanjutkan proses Pilkada Maluku 2013.

Lucunya, Bawaslu Provinsi Maluku yang seharusnya independen dalam tugasnya tidak mengambil langkah tegas soal kasus ini. Justru Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dumas Manery dan kawan-kawan terkesan diam.

Sehingga peran diam Bawaslu Maluku tersbeut menguatkan dugaan adanya konspirasi dalam penyelenggaraan pilkada Maluku 2013.

Buktinya, sikap mengabaikan putusan PTUN oleh KPU Provinsi Maluku juga Bawaslu Provinsi Maluku yang tidak becus dalam mengemban tugasnya berbuntut panjang.

Pasca menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi-RI, KPU provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku itu harus menjalani sidang etik di DKPP-RI dan akan diumumkan oleh DKPP-RI.

Apalagi Pilkada Maluku 2013 prosesnya yang cukup lama serta menelan banyak biaya. Hal itu lantaran KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku tidak taat kepada asas dan prinsip demokrasi termasuk hukum.

Menurut Majid, jika KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku yang tidak independen saat pilkada Maluku 2013 melakukan pelanggaran etika dengan jabatan mereka sehingga mengakibatkan keuangan negara, patut dan layak Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Manery dan kawan-kawan harus diberhentikan secara tidak hormat.

“Bukan hanya itu KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu provinsi Maluku itu harus dimintai pertanggung jawaban mereka soal penggunaan keuangan Negara yang dipakai secara pribadi saat pilkada Maluku 2013 lalu,” tandasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Mendagri Takut Keppres Digugat"