Desak BK DPRD Maluku Gelar Sidang Kode Etik
AMBON, INFO BARU--Ketua OKK Taruna Merah Putih (TMP) Provinsi Maluku, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku segera menggelar sidang kode Etik, untuk mempertanyakan kebijakan Ketua DPRD Maluku, Fatani Sohilauw.
Desakan ini terkait “Surat Siluman” atau illegal atas pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani tanpa melalui mekanisme dan ditengarai kuat kebijakan itu dilakukan ketua DPRD Maluku secara sepihak.
Sehingga surat siluman itu telah menghebohkan fraksi di Baileo Rakyat Karang Panjang, pada Rabu (5/2) kemarin.
Fraksi yang menolak usulan SK gubenur-wakil guebnur terpilih yang dilakukan Ketua DPRD Maluku adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, yang mana secara langsung pengusulan SK lantaran tanpa digelar sidang paripurna melibatkan 45 anggota DPRD Maluku, sehingga membuat Fatani Sohilauw menarik kembali dan menganggap tidak pernah ada pengusulan ke Mendagri.
“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku menggelar sidang etik terhadap Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw. Karena dinilai melanggar kode etik Tata Tertib (Tatib) DPRD,” tandasnya.
Menurut dia, DPRD Provinsi Maluku bukan mengelola perusahan pribadi, namun milik rakyat dengan representasinya 45 anggota dewan yang duduk di parlement dapat menyambungkan aspirasi rakyat Maluku secara kolektif.
“Anggota DPRD provinsi Maluku ada 45 orang merupakan agen rakyat. Jangan menganggap selaku ketua DPRD Maluku kebijakan menyangkut kemaslahatan public Maluku tidak mengikutsertakan anggota atau fraksi lain,” ketusnya.
Ia menyatakan, kebijakan Ketua DPRD Maluku Fatnai Sohilauw sangat menyakiti sekitar 2,5 juta rakyat Maluku yang ada di 11 Kabupaten/Kota se Maluku.
“Ini adalah kebijakan tidak memihak kepada rakyat kecil, kebijakan Sohilauw hanya kepada pejabat, dan konglemerat yang berkuasa di maluku, guna mencapainya tujuan. Sementara proses hukum pilkada maluku belum berakhir,” tegas dia.
Lucky juga mendesak fraksi PDI Perjuangan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi temuan berkaitan dengan adanya surat siluman yang ditandatangani ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw, padahal pimpinan DPRD Maluku sementara masih dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Mercy Barends.
“Jadi, kami meminta fraksi PDI Perjuangan segera membentuk Pansus terkait penandatanganan surat siluman oleh Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw,” tekannya.
Bahkan Lucky menduga, kasus ini bukan saja inisiatif Ketua DPRD belaka namun ada anggota DPRD lain yang turut mendukung Fatani untuk memperlancar proses pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku.
“Jadi sama halnya, Ketua DPRD Maluku dan beberapa anggota dewan lainnya itu, juga tidak mengakui putusan PTUN yang sudah inkrach. Hal ini karena adanya kepentingan person belaka. Karena ada temuan dari fraksi PDIP Ketua DPRD Maluku Fatani Sohiluaw yang menandatangani surat siluman itu untuk diusulkan ke Kemendagri,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Maluku Tenggara, Nahwan Matdoan, mendesak karateker Gubernur Maluku Saut Situmorang untuk menindak tegas Jasmono dan Mimi Huja Djani selaku konseptor surat tanpa sepengetahuan Sekda Provinsi Maluku atau pejabat yang berwewenang.
“Saya mendesak Pejabat Gubernur Maluku Saut Situmorang agar menindak tegas Kepala Biro Investasi dan Kepala Bagian Persidangan yang membuat konsep surat siluman tersebut ke Mandagri,” desaknya.
Matdoan menyatakan, kebijakan yang dilakukan dua pejabat Pemda Maluku itu semata-mata untuk kepentingan pribadi yang tak lain ingin menduduki jabatan strategis lingkup Pemda Provinsi Maluku, atas janji yang pernah diungkapkan Said Assagaf dan Zeth Sahuburua jika terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku.
“Jika kinerja pejabat yang melawan hukum seperti ini, dengan iming-iming jabatan, maka sangat jelas ini merupakan sebuah kolusi jabatan lingkup Pemda Maluku,” tegasnya.
Lanjuytnya, patut bagi Pejabat Gubernur Maluku Saut Situmorang untuk tegas bawahnya tersebut.
Bahkan ia mengancam jika desakan ini tidak ditindaklanjuti oleh penjabat gubernur Maluku, maka PMI Maluku Tanggara secara kelembagaan akan melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor Gubernur Maluku.
Alasannya jika Pejabat Gubernur Maluku tidak menindak bawahannya yang membuat konsep surat untuk pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tersebut sama halnya Saut Situmorang turut melindungi bawahannya untuk praktek kolusi jabatan.
“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti Saut Situmorang, maka kami akan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Maluku, lantaran praktek kolusi yang dilakukan kedua pejabat teras Pemda Maluku yang membuat konsep surat tersebut,” ancamnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Desak BK DPRD Maluku Gelar Sidang Kode Etik"