Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Maluku dan Tim Setia Kelabakan di Kantor Mendagri

AMBON, INFO BARU--KPU Maluku beserta Tim pemenang pasangan Setia kemarin siang berada di kantor Kemendagri di Lt B. SUBDIT II Dirjen Otda dan Lt. 3 Biro Hukum untuk mendesak Mendagri secepatnya melakukan pelantikan gubernur maluku yang direncanakan KPUD Maluku tanggal 8 Februari mendatang.

Namun sayangnya keberadaan mereka rupanya tidak berhasil mendesak Mendagri untuk melakukan pelantikan, karena laporan tim Wiliam B Noya sudah terlebih dahulu masuk ke Mendagri untuk mengkaji  masalah hukum PTUN. 

Dari sumber Info Baru di Jakarta mengungkapkan, saat ini ada beberapa pejabat Pemprov Maluku yang masih aktif maupun yang sudah pension pasang dada di kantor Kemendagri untuk bisa membujuk Mendagri untuk menerima laporan tersebut.

“Mereka terkesan mundar-mandir mendatangi kantor Kemendagri di Lt B. SUBDIT II Dirjen Otda dan Lt. 3. Biro Hukum,” jelas sumber tersebut kepada Info Baru kemarin

Dirinya menambahkan, mereka terkesan tergesah-gesah agar bisa menenui Mendagri, dengan membujuk para pegawai yang biasanya dilakukan di kantor Kemendagri, namun upaya tersebut rupanya tidak direspon.

“Mereka kaya cacing kena kapur, untuk memaksakan supaya pelantikan pasangan Setia dapat dipercepat, hal ini merupakan tindakan tidak terpuji dan cari muka, dan suka atau tidak suka inilah orang-orang yang cari-cari jabatan dengan kemenangan Setia,” tegasnya.

Padahal lanjut sumber tersebut, seharusnya mereka harus memahami bahwa sengketa hukum pemilukada Maluku belum selesai karena putusan TUN yang sudah ingkrah harus ditaati semua pihak.

“Jadi ada banyak pihak kelabakan, dan mau memaksakan kehendak dengan tidak menghormati putusan TUN, dan jikalau cara-cara dengan tidak taat pada hukum dari orang-orang yang haus kekuasaan,” kesalnya.

Keberadaan sekelompok orang di kantor Kemendagri ini diduga kuat mereka yang menyandera Adam Latuconsina dengan maksud menggagalkan persidangan Jacky-Adam di MK, hal ini memang perlu bukti.

Tetapi gugatan Jacky-Adam di MK sebenarnya mempunyai kekuatan hukum dan pasti menang, jikalau Adam Latuconsina menandatangani surat kuasa. Gugatan Jacky-Adam NO. 5 memang sangat kuat, karena pada waktu gugatan Jacky-Adam dahulu No. 94 tidak diterima MK, didalam satu bagian pertimbangan hukum MK, ada tertulis bahwa karena masih ada upaya banding dari KPUD Maluku sehingga dipertimbangkan oleh MK tidak ada upaya KPUD menghalangi pasangan Jacky-Adam.

MK akan mempertimbangkan jikalau sudah menjadi keputusan hukum tetap. Jadi sebenarnya pertimbangan hukum pada putusan Jacky-Adam NO. 94 dahulu, adalah pintu masuk Jacky-Adam untuk memenangkan gugatan mereka No. 5.

Tetapi sayang ada saja pihak-pihak yang ketakutan kalah dan mereka mengamati bahwa peluang gugatan Jacky-Adam No. 5 di MK punya peluang yang sangat besar untuk dikabulkan MK.

Maka dugaan bahwa pihak-pihak yang takut kalah, menyandera Adam Latuconsina dan hal ini merupakan dugaan yang sangat kuat. Jadi jikalu suatu saat terbukti, maka cara-cara kotor untuk melahirkan pemimpin baru bagi Maluku, penuh dengan rekayasa karena haus kekuasan semata. (SAT)

Posting Komentar untuk "KPU Maluku dan Tim Setia Kelabakan di Kantor Mendagri"