Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemenangan Jacky-Adam, Hambat Putaran II

AMBON, INFO BARU -- Wakil Ketua Bidang Organisasi PDI-P Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Kota Ambon, Lucky Nikijuluw menilai kinerja KPUD Maluku sangat tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen.

Kepada Info Baru, Selasa (3/12) menyikapi carut-marut Pilkada Maluku akibat konspirasi politik sesat demi hasrat dan kepentingan para elite politik dan elite birokrasi di daerah ini.

"Proses demokrasi yang mestinya menegakkan keadilan, justru dijadikan komoditas politik dengan mengabaikan hukum sebagai jembatan panglima menuju demokrasi yang berkeadilan," tegas Lucky.

Dikatakan, kasasi di Mahkamah Agung (MA) sejak penolakan banding KPUD di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar yang dalam amar putusannya memerintahkan KPUD Maluku mengikut-sertakan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina sebagai peserta, adalah bukti kacaunya proses Pilkada Maluku.

Menurut Lucky, keputusan peradilan negara yang merujuk pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undangan-undang Nomor 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) pada pasal 45 A dan terakhir  dituangkan pada Undang-undang Nomor 3/ 2009 diperkuat dengan surat edaran MA No 8 tahun 2011, dimana perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali salah satu poinnya yakni, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusan berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

"Merujuk pada Undang-undang MA, maka keputasan PTTUN bersifat final dan inkrah. Berdasarkan  putusan tersebut menjadi dasar bagi KPUD Maluku untuk tidak melakukan Pilkada kedua," tegas Lucky sembari menambahkan kalau pun dipaksakan, maka KPUD sementara memainkan skenario dari beberapa kandidat yang maju dalam proses putaran kedua," tandas dia.

Dirinya mengharapkan agar KPUD, untuk tidak membentur hukum dengan kepentingan-kepentingan yang mesti mereka lakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Terhadap alasan Idrus Tatuhey bahwa keterbatasan waktu sehingga dilakukan penunjukan langsung, Lucky Nikijuluw yang juga merupakan salah seorang pengurus asosiasi pengadaan barang/jasa  ketua bidang sertifikasi Aspekindo Kota Ambon, sangat menyesalkan  mekanisme dalam proses tender pengadaan surat suara serta atribut pemilukada  putaran ke dua.

Menurutnya, pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah semestinya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Penunjukan langsung terhadap satu penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu atau darurat, dan atau pengadaan barang khusus atau pekerjaan konstruksi khusus atau jasa lainnya yang bersifat khusus,” tegas Lucky.

Keadaan tertentu atau darurat sebagaimana yang diatur pada pasal 38 (4) a pada Perpres tersebut yakni,  penanganan darurat adalah keadaan yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan harus segera atau tidak dapat ditunda, seperti untuk pertahanan negara,  keamanan dan ketertiban masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera,  seperti akibat bencana dan atau non alam seperti bencana sosial dan dalam rangka pencegahan bencana.

Untuk itu, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan  prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang cenderung merugikan keuangan negara yang telah dilakukan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPUD Maluku, diduga kuat turut melibatkan unsur komisioner penyelenggara sebagai by designnya.

"Pihak kejaksaan tinggi maupun kepolisian sebagai penegak hukum di dareah ini agar dapat melihat hal ini sebagai pelanggaran hukum yang harus disikapi dan dituntaskan dan bila perlu proses politik untuk putaran kedua jangan dipaksakan," tegasnya.

Selain itu, Lucky mendesak agar Idrus Tatuhey,  harus dibekukan dari tanggungjawab sebagai pelaksana penyelenggara Pemilukada di Maluku dan meminta DPRD Maluku yang berkompoten dalam hal ini  Komisi A dapat menelaah permasalahan Pemilukada Maluku yang kian hangat menjadi sorotan  publik.

"Selain dibekukan tanggung jawab Idrus Tatuhey, DPRD Maluku khususnya Komisi A, diharapkan memanggil semua instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum terhadap Pemilukada Maluku," ungkap Lucky. (CHX)

Posting Komentar untuk "Kemenangan Jacky-Adam, Hambat Putaran II"