Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemilu di Maluku Sarat Kecurangan

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, akan memecat sejumlah Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bila terbukti melakukan kecurangan saat Pemilu Legisltaif (Pileg) 9 April lalu.

Hal ini ditegaskan, Komisioner Bidang Hukum KPU Maluku, Syamsul Kubangun kepada wartawan, Senin (14/4) kemarin.

Dia mengatakan, tindakan kecurangan yang dilakukan petugas KPPS dan PPS adalah bentuk ketidaktaatan terhadap aturan perundang-undangan.

“Kinerja mereka akan kami evaluasi,. Kalau terbukti melanggar aturan, sudah tentu mereka akan diganti. Banyak dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, karena tindakan kecurangan,”  kata Syamsul. 

Menurutnya, ada dua hal yang harus dievaluasi terkait pelanggaran dan kecurangan pileg. “Kesalahan juga bisa dilakukan oleh pemilih yang menggunakan Formulir C6 yang di foto copi ,” ungkap Syamsul. 

Kesalahan yang biasa dilakukan oleh KPPS adalah membagikan surat suara sisa untuk digunakan oleh para saksi. Selain itu, KPPS juga bisa melakukan kecurangan dengan mencoblos sendiri surat suara tersebut sesuai pesanan caleg.

Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Lusie Peilouw mengatakan, para petugas KPPS selama ini memang merupakan petugas yang sudah menjadi KPPS dari pemilu ke pemilu. Mereka selalu direkrut, dan tanpa disadari mereka sering melakukan kecurangan. 

“Integritas petugas KPPS yang sudah menjadi petugas berulang kali di setiap pemilu memang cenderung melakukan kecurangan dan pelanggaran, karena sudah menjadi budaya dalam setiap pemilu. Itu masalahnya,” kata Lusia. 

Lanjutnya, Bawaslu Maluku juga akan mengevaluasi Petugas Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang diduga tidak netral. “Kita juga akan evaluasi petugas kita di lapangan yang memihak kepada parpol dan caleg tertentu,” tegasnya. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Pemilu di Maluku Sarat Kecurangan"