PDIP Gagalkan Surat Siluman Ketua DPRD ke Kemendagri

AMBON, INFO BARU--Kecurangan pemilukada Maluku bukan saja dilakukan Komisioner KPUD Maluku dan Bawaslu, tapi juga dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Sekwan. Surat pengaduan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur maluku dibuat tanpa sepengetahuan dan melalui rapat 45 anggota DPRD.
Surat tersebut dibuat secara sepihak Fatani Sohilauw dengan Michel Rumadjak ke Mendagri di Jakarta, namun digagalkan fraksi PDI Perjuangan.
Pengiriman surat sakti tersebut telah menghebohkan suasana di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Lantai 4 Kantor DPRD provinsi Maluku di Karpan. Rapat menjadi ricuh saat diketahui fraksi PDI Perjuangan, Rabu (9/2) sekitar pukul 11.30 Wit.
Lucky Wattimuri anggota DPRD Maluku dari partai PDI Perjuangan ngamuk setelah mengetahui informasi tersebut melalui pesan singkat dan lansung mengajukan interuksi kepada pemimpin sidang Fatani Sohulauw, hal ini membuat suasana sidang menjadi ricuh.
Sohilauw mengakui surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan seluruh anggota DPRD provinsi Maluku. dirinya juga mengakui surat tersebut sudah dikirim ke Mendagri melalui salah satu pegawai untuk kemudian diantar lansung ke Jakarta. Sayangnya surat tersebut digagalkan oleh fraksi PDI Perjuangan setelah mengetahui salah satu pegawai DPRD Maluku mengantar mengantar surat tersebut.
Hal ini membuat Hendrik Sahureka geram dan menungkapkan apa yang dilakukan Fatani Sohilau adalah sebuah tindakan sangat arogansi. Fraksi PDI Perjuangan sangat keberatan dengan pengajuan surat tanpa sepengetahuan dari anggota yang lain.
“Kemarin siang sekitar pukul 11.00 mendengar informasi salah satu pegawai DPRD membawa surat dari DPRD Maluku ke Mandagri untuk pelantikan gubernur maluku dan wakil gubernur maluku, namun digagalkan fraksi PDI Perjuangan,” ungkapnya Sahureka saat ditemui Koran ini di ruang Fraksi PDI Perjuangan.
Dirinya menambahkan, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan 45 anggota DPRD, kemudian ketua fraksi PDID dan anggotanya ditelepon desak dalam ruang rapat untuk segerah mengembalikan surat tersebut yang sudah dalam perjalanan menuju Bandara Internasionel Pattimura.
Setelah mendengar insiden yang terjadi diruang sidang Bamus DPRD Provinsi Maluku, maka ini merupakan ekspresi dari fraksi PDI Perjuangan, terhadap kebijakan Ketua DPRD yang konyol mengeluarkan surat kepada Mendagri yang mengatasnamakan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku.
“Ini merupakan tindakan yang konyol yang dilakukan ketua DPRD dan Sekwan dengan mengatasnamakan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku untuk mengajukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur maluku,” tegasnya.
Baginya, anggota DPRD Provinsi Maluku ada 45 orang oleh karena itu segala sesuatu yang sifatnya strategis harus sepengetahuan 45 anggota DPRD, bukan hanya main kucing-kucingan antara Ketua DPRD dengan Sekwan dengan sepihak.
“Rakyat maluku mempunyai kepentingan di lembaga ini, olehnya itu jangan sekali-kali main kucing-kucingan, kalau main kucing-kucingan nanti kita laporkan kepada rakyat, terkait kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat,” kesalnya.
Baginya, masih ada konflik hukum yang dilakukan KPUD maluku dibawah pimpinan Idrus Tatuhei, bagi Sahureka tidak keberatan masalah pelantikan, asalkan proses pelantikan tidak berdampak negarif kepada DPRD sendiri.
Oleh sebab itu kata dia, PDI Perjuangan sangat keberatan dengan pengajuan surat tanpa sepengetahuan dari anggota. Selain itu lanjut Sahureka tindakan arogansi yang ditunjukan Fatani Sohilauw dimana telah memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua DPRD Ibu Mersi Barens untuk memimpin DPRD selama Ketua tidak ada di kanto DPRD.
“Kok (Selasa red) bisa tandatangan surat tersebut oleh Ketua DPRD, sementara tugas masih dibawah pimpinan Mersi Barens, sementar Sekwan juga konyol tidak melakukan koordinasi dengan orang yang diberikan kewenangan untuk memimpin dewan ini, malah dia memberikan konfirmasi dengan orang yang tidak berada ditempat,” bebernya.
Surat tersebut jika sampai di Jakarta, lanjut dia, maka hal ini akan lebih mempersulit persoalan, oleh karena itu dirinya menghimbau kepada pimpinan dewan untuk hati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Keputusan politik yang ada di DPRD adalah sifatnya kolektif-kolegial tidak ada seorangpun yang bisa membawa institusi DPRD orang-perorang, jadi keputusan bersama itu harus dibawah keluar, bukan atas inisiatif pribadi sendiri,” tegasnya lagi.
Fraksi PDI Perjuangan sudah resmi dengan berdasar pada surat DPP PDIP No.4533/IN/DPP/XII/2013 tanggal 12 Desember, sesuai rapat pleno PDI Perjuangan mendukung keputusan PT.TUN Makassar tersebut yang memerintahkan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maluku diikuti enam pasangan calon.
“Kita tetap menghormati PTUN, jika menindaklanjuti keputusan KPUD, maka harus menanyakan duluh ke Mahkamah Agung apakah pantas hasil pemilukada ini ditindaklanjuti dengan pelatikan gubernur terpilih, jika patas kita lantik, kalau tidak pantas kenapa harus lantik,” tutup dia. (SAT)
Posting Komentar untuk "PDIP Gagalkan Surat Siluman Ketua DPRD ke Kemendagri"