Saksi Buka Kebobrokan Camat Saparua di Persidangan

AMBON, INFO BARU--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (P-Tipikor) Ambon, kembali melanjutkan sidang Camat Saparua Frederik Siahaya selaku terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan penyelewengan anggaran operasional Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2011-2012, senilai 1 miliar lebih.
Pantauan Info Baru Senin (2/2) menerangkan, persidangan tersebut dipimpin Halidja Wally selaku Hakim Ketua serta, Herri Liliantono dan Abadi masing-masing selaku anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetapy menghadirkan Sekretaris Kecamatan Saparua, Agustinus Samuel Pattiasina sebagai saksi untuk terdakwa mantan Camat Saparua 17 tahun tersebut.
Dalam kesaksiannya Agustinus Samuel Pattiasina mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat selaku Sekretaris Kecamatan Saparua tahun 2006 hingga memasuki awal tahun 2015, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah kegiatan, termasuk adanya perjalanan Dinas yang dilakukan pimpinannya saat itu.
Dikatakan, selama menjabat selaku Camat Saparua Siahaya tidak pernah melakukan koordinasi dengan bawahannya, kalau ada kegiatan yang ingin dilakukannya.
Bukan hanya itu, sejumlah dana yang semula diperuntukan untuk kepentingan masyarakat yang di Kecamatan tersebut, sering digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dan dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan itu telah dilakukan Siahaya.
“Terdakwa (red-Siahaya) sempat memanggil saya ke ruang kerjanya, untuk meminta saya agar ketika ditanya tim jaksa penyidik saat pemeriksaan nanti, saya harus katakana bahwa dana perjalan Dina situ tidak fiktif dan sejumlah dana kegiatan lainnya, sudah kami terima dari terdakwa,” bebernya.
Dijelaskan, ada sejumlah anggaran yang kerap dipakai oleh terdakwa misalnya, anggaran monitoring Raskin di Desa-desa di Kecamatan tersebut, anggaran ketertiban, anggaran lomba Desa, dan anggaran rencana pelantikan raja.
“Jadi semua anggaran itu dipakai oleh terdakwa dan dibuat laporan pertanggungjawaban kalau, kegiatan itu dilakukan,”pungkasnya.
Siahaya ditahan di Rutan Klas II A Ambon, Selasa (2/9) oleh penyidik dalam kasus pengelolaan anggaran operasional di SKPD tahun 2011-2013 dan gratifikasi dalam proyek-proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Saparua.
Camat terlama di Kecamatan Saparua itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik usai melakukan ekspos di Kantor Kejari Ambon, 1 Juli 2014. Ekspos tersebut dihadiri Kajari Herlie Robert Ilat, jaksa fungsional dan para kepala seksi (kasi) di lingkup Kejari Ambon. (RAM)