Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

DPRD Usul Pemberhentian Gubernur-Wagub Provinsi Maluku

AMBON, INFO BARU - DPRD Maluku melakukan usulan pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu-Ir. Said Assagaf. Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ini disampaikan di ruang paripurna Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (2/9) kemarin.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, M. Fatani Sohilauw ini, membahas beberapa agenda diantaranya, Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Paltfon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dan Pengusulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Maluku mengakui, saat ini masyarakat Maluku masih dihadapkan dengan beberapa agenda penting, salah satunya pemungutan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT), namun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada 15 September 2013 mendatang, sehingga penting dilakukan pengusulan pergantian, agar tidak terjadi kekosongan pasca pemberhatian tersebut.

“Memang kita mengakui, kalau saat ini masyarakat Maluku masih dihadapkan dengan berbagai agenda penting, tapi mengingat jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tinggal beberapa hari lagi, sehingga penting kirahnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindak lanjuti,” kata Sohilauw.

Sohilauw mengungkapkan, jumlah anggota DPRD Maluku sebanyak 45 orang, dan yang menghadiri rapat paripurna sebanyak 25 orang, sementara 16 orang tidak hadir dan 5 orang lainnya izin, namun secara mekanisme dan tata tertib, 26 orang yang hadir tersebut telah memenuhi korum, sehingga bisa dilakukan paripurna pengusulan pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Dia menjelaskan, dalam peraturan perundangan Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 mengisyaratkan, jika masa jabatan seorang kepala daerah telah berakhir pada waktu dan tanggal ditetapkan, maka harus dilakukan pergantian.

“Dalam peraturan, baik peraturan perundangan maupun PP menjelaskan, jika seorang kepala daerah telah berakhir masa jabatannya maka harus dilakukan pengusulan untuk segera digantikan,” jelasnya.

Atas dasar itulah DPRD Maluku menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan dengan surat Nomor 121/2100/15 Agustus 2013, perihal pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Surat pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Maluku, Michael Rumadjak, dihadapan Gubernur, Anggota DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (*)

Posting Komentar untuk "DPRD Usul Pemberhentian Gubernur-Wagub Provinsi Maluku"