MK tidak Gugurkan Putusan PTUN

Demikian kata Koordinator Perkumpulan Anak Negeri Maluku (PAPA) Bartholumeus Diaz kepada Info Baru Sabtu (1/2), di Ambon.
Menurut Diaz, untuk perkara Wiliam B Noya-Adam Latuconsina masih tetap memiliki kekuatan hukum, sehingga hal ini berpengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh Kemendagri dan Presiden RI.
“Pilkada Maluku 2013 telah melahirkan dua putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. dan hal itu justru akan berpengaruh fatal dan membingungkan Kemendagri juga Presiden SBY untuk menerbitkan SK kepada Gubernur Maluku terpilih,” ujarnya.
Diaz mempertanyakan kinerja KPUD Provinsi Maluku di bawah Kepemimpinan jusuf Idrus Tatuhey dan para anggotanya, yang tidak netral pada pilkada Maluku 2013 lalu.
Menurut Diaz, buktinya kekisruhan atau sejumlah masalah diduga kuat atas intervensi Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan, untuk memenangkan pasangan Cagub-Cawagub Maluku yakni Said Assagaf-Zeth Sahuburua di pilkada Maluku 2013 lalu, saat ini melahirkan pula dua keputusan hukum yakni PTUN Ambon PT.TUN Makassar dan MA-RI memenangkan Jacy Noya dan Adam Latuconsina, serta MK-RI menolak gugatan DAMAI dan tidak menerima gugatan Jacky-Adam.
“Apakah seluruh hasil kinerja KPUD Provinsi Maluku itu lantas sudah bisa dibilang gubernur-wakil gubernur terpilih segera dilantik dengan dua keputusan hukum?. Harus diingat Jacky-Adam lebih awal menang di PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar sekaligus dikuatkan lagi dengan surat edaran Mahakamah Agung-RI sehingga putusan hukum bagi Jacky-Adam telah memilik kekuatan hukum tetap atau inkrach,” tanya dia.
Untuk itu, ia mengihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, untuk memahami terkait putusan MK tidak menerima permohonan Jacky-Adam karena hanya pertimbangan hukum acara untuk disidangkan lantaran tidak ditanda-tanganinya surat kuasa oleh Adam Latuconsina.
Dijelaskan, MK tidak menerima permohonan perkara Jacky-Adam dalam sidang pengucapan putusan Rabu 29 Januari 2014, tetapi MK-RI tidak menganulir atau menggugurkan putusan PTUN Ambon, PT.TUN Makassar serta surat edaran MA-RI sehingga putusan hukum PTUN itu telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap, yang memenangkan Jacky-Adam.
Sehingga hal kekuatan hukum tetap Jacky-Adam itu, scara otomatis kini menjadi batu sandungan atau akan mematahkan ambisi Said Assagaf-Zeth Sahuburua untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur.Pasalnya, putusan MK-RI yang menolak gugatan pasanagn DAMAI (Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela) bukan serta merta menyatakan sengketa pilkada MALUKU 2013 sudah tuntas.
“Sehingga suka atau tidak suka, didalam sengketa Pilkada Maluku 2013 itu, ada dua putusan dari dua lembaga peradilan negara (PTUN Ambon-PT.TUN Makassar). Kontra MK-RI sama-sama memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach,” imbuhnya.
Lanjutnya, harus dibedakan putusan MK-RI soal gugatan sengketa hasil perhitungan suara pilkada Maluku putran kedua 2013 dengan Pemohon DAMAI, sedangkan perkara Jacky-Adam itu telah inkrach melalui putusan PTUN Ambon-PT.TUN Makassar yang mana tidak dipatuhi oleh ketua KPUD Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan.
Dijelaskan, dua perkara tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab KPUD Maluku selaku penyelenggara pilkada harus mematuhinya.
“Jadi, Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan dalam laporan akhir nanti harus menyampaikan kepada DPRD Maluku dan Pemda Maluku harus secara lengkap melaporkan seluruh pelaksanaan Pilkada Maluku 2013, berikut seluruh putusan atau sengketa hukum pilkada apa adanya dan berakhir sampai disitu tugas dan tanggung jawab KPUD Maluku sebagai penyelenggara pilkada Maluku,” ujarnya.
Berikutnya, pihak DPRD Provinsi Maluku dan Pemda Maluku, juga akan melanjutkan seluruh laporan pilkada Maluku 2013 dengan seluruh putusan terkait sengketa hukum pilkada Maluku masing-masing putusan MK dan PTUN Ambon-PT.TUN Makassar kepada Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri.
“Masyarakat Maluku harus sabar menunggu dan dalam situasi yang aman dan tentram. masyarakat Maluku tidak perlu lagi berpolemik. Karena seluruh hasil penyelenggaraan pilkada ada dua putusan dari sengketa. Masih akan ditelaah atau dikaji secara menyeluruh oleh pihak Kementrian Dalam Negeri bidang terkait. Selanjutnya semua kajian hukum oleh Kemendargi juga akan dilanjutkan Kementerian Sekretaris Negara untuk kembali ditelaah atau dikaji dan akan dijadikan rujukan bagi Presiden sebelum menerbitkan SK untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku definitif. Jadi belum final pilkada Maluku,” tandasnya.
Pasalnya, kepastian kapan Maluku punya gubernur dan wakil gubernur definitif, kewenangan tersebut bukan lagi milik KPUD Provinsi Maluku tapu pihak Kemendagri dan Presiden SBY.
“Sengketa pilkada Maluku belum berakhir. karena putusan MK dan putusan PTUN masih telaah hukum oleh Kemendagri, Kemensekneg termasuk Presiden SBY sebelum menerbitkan SK pelantikan atau pilkada ulang. Karena kasus pilkada Maluku sama dengan kasus pilkada Jawa Timur yang mana, pasca putusan MK karena kecurangan pada akhirnya Jatim pilkada ulang,” ungkapnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "MK tidak Gugurkan Putusan PTUN"