Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dua Kali Mangkir, Jaksa Akan Jemput Paksa Tiga Tersangka

Jembatan Bala-bala.
AMBON, INFO BARU--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, Sedia Ginting saat dikonfirmasi Info Baru Jumat (23/5), menegaskan akan menjemput paksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bala-Bala di Desa Waepadan kecamatan Kepala Madan kabupaten Buru Selatan (Bursel), senilai Rp 426.920.000.

Upaya penjemputan paksa itu kata Ginting, menyusul panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya terhadap tiga tersangka untuk diperiksa, tapi hingga pukul 14.00 Wit Jumat (23/5) kemarin mereka tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan jaksa.

Tiga tersangka itu masing-masing, Kepala Dinas Pekerjaan umum (Kadis PU) kabupaten Bursel, Ventje Kalibongso, kontraktor Hayatudin Titawael dan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Theopessy Wattimury.

“Hingga panggilan kedua tiga tersangka itu tidak memenuhi panggilan atau mangkir juga tanpa memberikan alasan yang jelas kepada kami (Kejari Namlea),” ujarnya.

Sebelumnya kata Ginting, Senin (19/5) telah dilakukan panggilan terhadap tiga tersangka ituhanya saja hingga kemarin mereka tidak hadir serta tanpa memberikan alasan kepada jaksa atas ketidakhadiran mereka.

“Sesuai jadwal tiga tersangka itu harus diperiksa Hari ini (Jumat, 23/5), tapi mereka tidak hadir tanpa memberitahukan alasan jelas. Jadi, kemarin juga sudah kita panggil lagi, tapi sampai pukul 14.00 WIT hari ini (Jumat kemarin) mereka belum juga datang," paparnya.

Sesuai Undang-Undang kata Ginting, tiga tersangka itu bakal dieksekusi jaksa karena mengkir dari panggilan selama dua kali.

“Lihat saja to, bagaimana kalau dua kali dipanggil sebagai tersangka kalau tidak datang, maka berdasarkan undang-undang bagaimana kita jemput paksa,” tegasnya.

Menurutnya, tiga tersangka itu akan dijemput paksa karena selama dua kali panggilan ketidakhadiran tidak dilandasi dengan alasan yang jelas padahal tujuannya agar penyidik bisa memeriksa mereka dengan kapasitas masing-masuing selaku tersangka dalam kasus proyek pembanguhnan jembatan Bala-Bala yang belakangan diketahui telah fiktif itu.

“Karena tidak hadir juga tidak memberikan alasan jelas, maka kami (Kejari Namlea), sehingga kami mengatakan ketiganya mangkir dari panggilan jaksa,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga tersangka itu ditepakan sebagai tersangka lantaran temuan tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy dan kawan-kawan, di lapangan tidak menemukan secara fisi proyek jembatan Bala-Bala itu tidak ada alias fisik.

Usai meninjau lokasi sekaligus memeriksa sejumlah saksi, akhirnya Kejari Namlea menetapkan Kepala Dinas PU, Ventje Kalibongso (Selaku Kuasa Pengguna Anggaran), Direktur Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael (kontraktor), dan PPTK Theopessy Wattimury menjadi tersangka, proyek jembatan Bala-Bala Desa Waepadan kecamatan Kepala Madan yang ditemukan fiktif.

Kepala Dinas PU kabupaten Bursel, Ventje Kalibongs, PPTK Theopessy Wattimury diketahui menandatangani dokumen yang diduga palsu untuk kepentingan pencairan anggaran 100 persen, sementara pekerjaan  fisik di lapangan tidak ada alias fiktif.

Di lapangan tim Jaksa yang di pimpin Kasi Intel, Ruslan Marasabessy, mengungkapkan tidak ada pekerjaan. Celakanya, proyek yang didanai APBD kabupaten Bursel tahun anggaran 2013 Rp 426.920.000 itu, sudah cair seratus persen di Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Bursel.

Jaksa juga menemukan adanya Dokumen palsu yang ditandatangani beserta cap basah diduga atas kerjasama Kadis PU, Ventje Kalibongso, PPTK TH. Watimury termasuk Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael (kontraktor), sehingga dana sebesar Rp 426.920.000 itu dicairkan seratus persen dengan menggunakan SP2D fiktif.

Sejumlah dokumen palsu yang ditandatangani Kadis PU, PPT Wattimury termasuk Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael (kontraktor), diantaranya, Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04), dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).

Kontrak proyek bernomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 nilainya Rp 426.920.000.00, yang dikerjakan Direktur CV. Bigalam Hayatudin Titawael. Meski anggaran telah cair seratus persen celakanya di lapangan proyek itu tidak ada wujudnya alias fiktif.

Pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D palsu itu diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013.

Disitulah, pihak BPDM cabang Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 atas nama Hayatudin Titawael atau Direktur CV. Bigalama.

Pihak BPDM cabang Bursel melakukan pencairan untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. pencairan kedua 95%, dengan diterbitkannya SP2D palsu pada 12 Desember 2013 oleh Dinas PU kabupaten Bursel bernomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013 dari Bendahara Umum Daerah bernomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013 kemudian dicairkan anggaran senilai Rp 247,225,491.

Sementara itu, temuan Koran ini di lapangan, papan proyek hanya terpampang membentang pada lokasi proyek. Tapi hingga saat ini tidak ada satupun material di lokasi proyek, bahkan tidak ada pekerjaan di lapangan sama sekali.

Lucunya, di lokasi yang terlihat hanya ada jembatan darurat yang dibuat secara swadaya masyarakat dengan menggunakan batang pohon kayu kii telah lapuk itu untuk dimanfaatkan mengantisipasi penyeberangan sungai. (SAT)