Daud Sangadji Hanya Sebagai Saksi
Fakta ini dipertegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto dalam keterangannya, Jumat (15/11) kemarin. Rikwanto mengatakan Daud sebagai penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak terbukti terlibat kericuhan dan sudah pulang. "Iya sudah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat," katanya.
Rikwanto menjelaskan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, disimpulkan tidak ada lagi penambahan tersangka. "Yang menjadi tersangka tetap 2 dua orang, inisial KS dan MT dikenakan psl 170 KUHP," jelas Rikwanto.
Sementara itu, Daud Sangadji kepada wartawan mengaku tidak tahu gerakan massa yang spontan itu. “Tetapi kita harus menerima putusan MK yang menolak gugatan. Harus dijalani dan kita tidak kecewa. Nggak ada persoalan, kita harus jalani," ujarnya.
Daud mengatakan, penolakan tersebut merupakan urusan MK. Sebagai warga negara yang baik, pihaknya siap menerima konsekuensi hukum. "Kita punya bukti cukup kuat, tapi MK bilang nggak ada. Kita menghargai proses hukum, dan semua sudah clear dalam pemeriksaan tadi," ungkap Daud dengan senyum khasnya.
Senada dengan Daud Sangadji, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja menegaskan pihak kepolisian tidak pernah mengatakan Daud Sangadji adalah dalang.
“Itu hanya opini media. Kami tidak bilang sebagai dalang dalam kasus ini, dan kekacauan yang terjadi itu merupakan gerakan spontanitas sekelompok orang. Jadi pada saat ketuk palu, langsung sekelompok orang bergerak membuat kekacauan," jelas Tatan Dirsan.
Seperti diberitakan sebelumnya, merasa putusan majelis hakim MK jauh dari asas keadilan dan kebenaran, massa mengamuk dan merangsek masuk merusak fasilitas di dalam ruang sidang seperti kursi, meja, TV plasma.
Para hakim MK yang takut mati juga lari terbirit-birit menyelamatkan diri melalui pintu masuk yang biasa dilewati oleh mereka ketika masuk ruang untuk bersidang.
Mereka menuding majelis hakim MK sebagai lembaga yang membentengi konstitusi itu telah dibeli oleh para penjahat demokrasi yang mencuri uang rakyat.
Di mata para massa yang mengamuk itu, majelis hakim MK dinilai telah mengabaikan fakta pelanggaran di lapangan saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
"Mereka persis Akil. Dasar hakim koruptor, MK bohong, hakim MK maling, perampok sama seperti Akil," teriak mereka saling bersahutan. (SAT)
Posting Komentar untuk "Daud Sangadji Hanya Sebagai Saksi "