Lelang Paket Alkes RSUD Haulussy Dibaluti KKN

AMBON, INFO BARU--Penerima Kuasa PT Anugerah Putra Tunggal, Domy Huwa, kepada wartawan Rabu (4/6), di Ambon mengatakan, proses pelelangan/pengadaan alat kesehatan (Alkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Kudamati Ambon yang dimenangkan PT Trigels Indonesia diduga berbalut korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN.
Menurutnya, kejanggalan itu dapat dilihat dari nilai penawaran PT Trigels meski tertinggi yakni 98,54 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun panitia tender memenangkan perusahaan tersebut, sedangkan rekanan lain yang memiliki penawaran rendah tidak lolos.
Dikemukakan, pengadaan Alkes RSUD Haulussy itu bersumber dari APBD 2014 dengan nilai pagu Rp 7.352.541.091, dan PT Trigles Indonesia yang memiliki nilai penawaran tertinggi atau Rp 7.345.243.500.
Ia mempertanyakan kebijakan panitia tender Alkes RSUD Haulussy Ambon yang memenangkan PT Trigles Indonesia dengan nilai penawaran tertinggi tersebut.
Sehingga Domy menuding, proses pelelangan paket Alkes milik RUSD Haulussy Ambon itu sudah diatur secara sistematis antara pihak Panitia dan PT Trigels Indonesia (rekanan).
Perbedaan HPS dengan nilai penawaran PT Trigels Indonesia hanya sekitar Rp 8 juta, sedangkan rekanan lain mencapai puluhan bahkan ratusan juta.
Anehnya, kata dia, PT Trigels yang memenangkan paket alkes RSUD Haulussy itu dengan nilai perbedaan HPS hanya Rp 8 juta. “Ini sudah tidak beres. Karena mendekati penunjukan langsung. Saya menduga terjadi kolusi antara rekanan dengan panitia tender," katanya.
Karena tidak terima dengan hal ini, dirinya telah mengajukan keberatan atas kejanggalan dalam evaluasi pelelangan oleh panitia Pokja 6 ULP barang dan jasa RSUD Haulussy. Namun jawaban atas keberatan sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Alasan dalam hasil evaluasi tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu harga satuan tidak sesuai, padahal dalam pengumuman lelang panitia mengumumkan HPS secara total dan bukan HPS per item barang. Jadi, sangat jelas ada penipuan dari ketua panitia. Dimana pada tahap evaluasi administrasi diperiksa kelengkapan administrasi termasuk pengisian harga satuan,” katanya.
Pembohongan publik juga dilakukan panitia, karena saat hasil evaluasi terhadap kolom yang terdiri dari kolom administrasi, kolom teknis, kolom harga penawaran, kolom harga terkoreksi dan masing-masing mempunyai tahapan dalam evaluasi.
Lanjutnya, masing-masing tahapan lengkap dengan berita acara dan tidak seperti yang diuraikan dalam jawaban sanggahan, kalau evaluasi administrasi termasuk evaluasi harga.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan dalam jawaban sanggahan panitia tender, dimana dalam penjelasan ketua panitia.
Dr Iriani Sutiksno pada 26 Mei bahwa PT Anugerah Putra Tunggal digugurkan karena harga penawaran ada yang tidak sesuai dengan HPS.
“Itu berarti PT Anugrah Putra Tunggal secara adminitrasi dan teknis sudah tidak lulus kenapa tidak diberikan tanda lulus pada kolom evaluasi administrasi,” tanya dia sinis.
Anehnya, dalam pengumuman pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Haulusy, panitia mengumumkan HPS secara total yaitu Rp 7.352.541.091,00- dan tidak merincikan HPS 12 item barang.
Menurutnya, harga yang digugurkan bukan karena kesalahan dalam perkalin harga satuan, tetapi perbedaan dengan harga HPS. Dengan demikian kolom harga penawaran dan kolom harga terkoreksi PT Anugerah Tunggal Putra harusnya diluluskan karena perbedaan harga penawaran dengan HPS tidak bisa digugurkan.
Untuk itu selaku penerima Kuasa dalam problem ini, Domy Dia meminta gubernur Maluku Said Assagaf dan Inspektorat Provinsi untuk mengawasi dan mengevaluasi kembali proses lelang paket Alkes yang dilakukan panitia tender RSUD Haulussy Kudamatai Ambon karena sarat KKN. (RIN)