FPDM Desak Pilkada Maluku Ditunda
AMBON, INFO BARU-Forum Penyelamat Demokrasi Maluku (FPDM) mendesak Pilkada Maluku ditunda karena bertentangan dengan Undang-undang.
Tuntutan ini disampaikan langsung kepada Mendagri, KPU, Bawaslu, Komisi III DPR, Penjabat Gubernur dan Pimpinan DPRD Maluku dengan tembusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Ketua KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku.
FPDM beralasan bahwa sejak tanggal 30 Juli 2013 pasca dibacakan putusan (sela) Mahkamah Konstitusi No. 94/PHPU.D-XI/2013, Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Maluku tahun 2013 di tingkat Provinsi tanggal 2 Juli 2013 dan Keputusan KPU Maluku No.23/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013 sudah dibatalkan oleh MK.
Hal itu berarti sejak tanggal 30 Juli 2013 hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2013 yang diperoleh setelah pemungutan suara tanggal 11 Juni 2013 telah dibatalkan oleh MK (baca: amar putusan (sela) No. 94/PHPU.D-XI/2013 tanggal 30 Juli 2013.
Selain itu, FPDM menyebut, adanya pelanggaran KPU Maluku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2013.
KPU Maluku kata FPDM, telah melanggar ketentuan dalam pasal 101 ayat (5) UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu “tidak membuat dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara” untuk disampaikan kepada MK sebagai laporan.
Penetapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di putaran kedua, pada tanggal 14 Desember 2013 tanpa dasar hukum. Sebab dalam putusan (akhir) MK tanggal 14 November 2013 tidak memerintahkan KPU Maluku untuk melaksanakan pemilihan putaran kedua dan tidak menentukan waktu pelaksanaan Pilgub itu.
Bahwa putusan MK bersifat final yang berarti merupakan putusan pertama dan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum terhadap putusan dimaksud. Pula, meskipun putusan MK bersifat final tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika amar putusannya bertentangan dengan ketentuan pasal 77 UU No. 8/2011 tentang Perubahan atas UU No 24/2003 tentang MK.
Desakan FPDM ini ditandatangani oleh Husni Putuhena SH dari Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) yang diketuai oleh Husni Putuhena SH, Muhammad Kamil, Koordinator Forum Transparansi Maluku Untuk Indonesia (FOTMI), Mansur Sangadji dari LSM Pemantau Kebijakan Publik, Tegar Yusuf.A.N. Koordinator Forum Masyarakat Maluku Pecinta Keadilan, Balthazar Ratuarik SH, Koordinator Forum Masyarakat MTB Peduli Keadilan (FMMPK).
Abdul Majid Latuconsina SH, Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Aris Kalam Tuny S. Sos, Ketua DPW Pemuda Muslimin Indonesia, Faisal Kotta Wakil Ketua DPW Gema Matlaul Anwar, Provinsi Maluku. (SAT)
Posting Komentar untuk "FPDM Desak Pilkada Maluku Ditunda "