Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sidang Etik DKPP: Tatuhey Cs Terancam Dipecat

Pleno KPU Maluku. (Foto: IB)
AMBON, INFO BARU--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP merencanakan menggelar sidang etika atas aduan Kuasa Hukum Jacky-Adam dalam hal ini Prof.Dr O.C Kaligis atas inkonstitusionalnya KPUD Provinsi Maluku di pelaksanaan Pilkada Maluku 2013.

Belum selesai perkara gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPUD Provinsi Maluku kembali harus menghadapi sidang etika yang direncanakan berlangsung pukul 10:00 WIB atau pukul 12:00 WIT, Selasa (28/1) Hari ini, di gedung DKPP Jakarta.

Selain O.C Kaligis selaku kuasa hukum Jacky-Adam aduan serupa juga disampaikan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika yang dipraktekan oleh semua komisioner KPUD Provinsi Maluku di bawah komando Jusuf Idrus Tatuhey (Ketua KPUD Maluku).

Para pengadu tersebut diantaranya M. Husni Putuhena, Abdul Majid Latuconsina, termasuk William B Jacky Noya-Adam Latuconsina.

Sementara itu, Tegar Yusuf Putuhena kuasa para pengadu, menerangkan bahwa pokok pengaduan bertumpu pada persoalan diabaikannya putusan pengadilan tata usaha Negara Ambon oleh KPUD serta Bawaslu Provinsi Maluku.

“Harus ada yang bertanggungjawab atas ternodainya proses demokrasi di Maluku. Untuk itulah aduan ini kami layangkan,” ungkapnya.

Diketahui, putusan PTUN No. 05/G/2013/PTUN.ABN jo. Putusan PT.TUN Makassar No. 94/B/2013/PT.TUN MKS yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai penetapan ketua PTUN Ambon No. 05/Pen/G/2013/PTUN.ABN tanggal 16 Desember 2013. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan batal SK KPU No. 16/KPTS/KPU-prov-028/IV/2013 tentang Penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku tahun 2013.

Kendati demikian, pihak KPUD Maluku tidak mengindahkan putusan pengadilan ini dan terus melanjutkan proses pilkada Maluku 2013.

Ironisnya lagi, Bawaslu Provinsi Maluku sebagai lembaga pengawas pilkada yang seharusnya segera mengambil langkah tegas mengenai hal ini, justru terkesan diam atau membiarkan kasus tersebut sehingga makin menguatkan dugaan adanya konspirasi dalam penyelenggaraan pemilukada 2013 di Maluku.

Sikap abai KPUD Provinsi Maluku ini kini berbuntut panjang. Setelah menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi-RI, kini KPUD Maluku harus menghadapi lagi sidang etika yang akan digelar DKPP yang diketuai oleh Jimly Ashidiqie.

Selain KPUD, Bawaslu Provinsi Maluku yang diketuai oleh Dumas Manery juga turut diadukan dalam perkara ini, lantaran Bawaslu Maluku dinilai ikut serta dalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu khususnya pilkada gubernur-awakil gubernur Maluku 2013 lalu.

Betapa tidak Pilkada Maluku berlangsung cukup lama dan menelan banyak biaya ini dipandang merupakan akibat dari ketidaktaatan pihak penyelenggara terhadap asas dan prinsip demokrasi maupun hukum.

Menyangkut problem tersebut Tegar mengungkapkan apabila nanti terbukti bahwa penyelenggara pilkada Maluku ternyata melakukan pelanggaran etika terkait jabatannya yang mengakibatkan terkurasnya keuangan negara, maka mereka (KPUD Malauku-Red) layak untuk diberhentikan secara tidak hormat serta harus turut dimintai pertanggungjawaban atas uang Negara yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk mendanai pemilukada di Maluku secara pribadi.

DKPP sendiri telah menjadwalkan sidang etika itu akan digelar pada Selasa (28/1) pukul 10.00 WIB di gedung DKPP Jakarta.

Sejumlah saksi pun kabarnya telah dipersiapkan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada sesuai yang diadukan pihak pengadu.

Tatuhey dan kawan-kawan terancam dipecat atau bernasib serupa seperti DKPP yang memberhentikan KPUD Kabupaten SBT termasuk Panwas Kabupaten SBT secara tidak hormat, lantaran kecurangan saat pilkada Maluku putaran pertama Juni 2013 lalu, akibat tidak independen.

Apalagi sebelumnya, aduan ke DKPP juga telah disampaikan Jacky-Adam melalui Kuasa Hukum Prof. Dr. O.C Kaligis menyatakan, Tatuhey dan kawan-kawan telah mengkibiri hak konstitusi kliennya.

Dalilnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar Jacky-Adam menang, serta disusul surat edaran Mahkamah Agung-RI agar putusan dua lembaga peradilan negara itu dieksekusi, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).

Kendati menang di dua lemabag peradilan negara itu, namun pihak KPUD Maluku dalam hal ini Jusuf Idrus Tatuhey Selaku Ketua beserta para anggotanya dan rekan-rekannya terkesan bandel atau tidak taat hukum.

Sikap tidak taat hukum yang ditunjukan Ketua KPUD Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan yakni tetap menggelar pilkada Maluku putaran pertama Juni 2013 dan putaran kedua 14 Desember 2013.

Anehnya, putusan Inkrach yang telah diperoleh Jacky-Adam agar diikutsertakan sebagai psangan Cagub-Cawagub Maluku di pilkada 2013 lalu, tapi hal itu tidak diindahkan bahkan KPUD Provinsi Maluku melawan putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar serta perintah MA-RI.

Dalam aduan ke DKPP Kaligis menuding Ketua KPUD Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan rekan-rekannya inkonstitusional.

Selain itu, Tatuhey Cs kala pildaka Maluku 2013 diduga pula telah berpihak untuk memenangakan salah satu pasangan Cagub-Cawagub yakni pasangan SETIA. (MAS)

Posting Komentar untuk "Sidang Etik DKPP: Tatuhey Cs Terancam Dipecat"