Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sahureka: Kalau Palsu Kenapa Tak Hadir Tatuhey?

AMBON, INFO BARU -- Pernyataan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey yang menyatakan surat eksekusi yang dikeluarkan PTUN Ambon No.W4.TUN/1041/H.05.05/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013 adalah tidak benar alias palsu ditanggapi berbeda oleh anggota DPRD Provinsi Maluku Thobyhend Sahureka.

Sahureka menyatakan apa yang diungkapkan Tatuhey bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia, lantaran PTUN tidak berani mengeluarkan surat eksekusi, karena sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan MA di Jakarta.

“Jika palsu dan tidak benar yang diungkapkan Idrus Tatuhey, maka  saya jadi ragu tidak mungkin juru sita PTUN Ambon menyerahkan surat ke KPUD Maluku dan kemudian tim kuasa hukum menyerahkan ke DPRD yang diterima Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilau kemudian dikatakan itu palsu. Ini kan aneh,” celutuknya.

Ia menyarankan agar KPU Maluku sendiri mendatangi PTUN Ambon untuk memeprtanyakan keabsahan surat eksekusi No.TUN/1041/H.05.05/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 tersebut.

“Ya pak Idrus Tatuhey silahkan menanyakan pihak PTUN Ambon, kenapa saat diundang pihak PTUN tanggal 12 Desember kemarin tidak memenuhi atau hadiri undangan PTUN Ambon untuk menyaksikan surat sekaligus membatalkan surat tersebut,” sergahnya.

Padahal kata Sahureka, yang terjadi saat ini persoalan besar, tapi KPU terkesan meminimalisir masalah juga mencibiri harga diri rakyat Maluku, dan pernyataan Tatuhey bahwa surat eksekusi PTUN Ambon palsu dengan sendiri menandakan tidak ada itikad baik dari KPU menyetujui atau melaksanakan amar putusan PTUN Ambon.

“Ketua KPU Maluku jangan aneh-aneh dalam persoalan besar ini. Jangan lagi membohongi rakyat dengan tipudaya untuk kepentingan pribadi semata, hati-hati Idrus Tatuhey dalam berkata-kata,” kesalnya.

Menurut Sahureka, PTUN Ambon adalah lembaga peradila negara yang didirikan oleh negara juga dibiayai oleh  negara, untuk itu harus dipercayai dan mejalankan putusan PTUN Ambon jika Ketua KPU adalah warga negara Indonesia.

“Jangan karena kepantingan pribadi kemudian melecehkan lembaga peradilan negara. Kalau surat ekseksi dari PTUN Ambon itu palsu, bagaimana jika yang kalah pasti bergabung dan menggugat KPU Maluku. Putusan PTUN akan digunakan bagi orang yang kalah pada pilkada putaran kedua untuk mempersoalkan KPU Maluku,” sentilnya.

Sahureka meminta, agar Tatuhey untuk lebih dewasa dalam berfikir saat mengeluarkan statemen ke public.    

Kata Sahureka, DPP PDI Perjuangan telah memberikan kepercayaan kepada PDIP Maluku mengawal putusan PTUN Ambon, sehingga selaku kader partai tidak mungkin memberikan satu kajian yang salah kaitannya dengan surat eksekusi yang dikeluarkan oleh PTUN Ambon untuk mengeksekusi atau membatalkan SK KPU Maluku.

Sehingga secara pribadi dan kelembagaan partai kata Sahureka ia bersama rekan-rekan PDIP di Maluku turut mengamankan putusan PTUN dan sangat percaya atas dengan surat eksekusi yang diterbitkan PTUN Ambon tersebut.

Sahureka menyatakan, hal urgen yang mengakibatkan tidak dilaksanakan putusan PTUN oleh KPU Maluku, temrasuk soal kerugian keuangan negara dalam pilkada jika terjadi maka Ketua KPU Maluku Idrus  Tatuhey akan berurusan dengan KPK.

“Katua KPU Maluku harus bertanggung jawab. Jangan lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tapi tidak bertanggungjawab,” celotehnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Sahureka: Kalau Palsu Kenapa Tak Hadir Tatuhey?"