Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sengketa Pilkada Berlanjut Resiko KPU

AMBON, INFO BARU--Sekretaris Masyarakat Maluku Peduli Demokrasi, Faisal Suakul, kepada info Baru Senin (16/12), di Ambon menyatakan, jika pengamat hukum menafsirkan hukum dengan sandaran politik, maka yang lahir kemudian ribuan bahkan berjuta pendapat yang endingnya membingungkan masyarakat.

Menurut Faisal, sengketa Pilkada Maluku tetap akan berlanjut dan semua pihak termasuk KPUD Provinsi Maluku sudah sepantasnya taat hukum.

Faisal mengatakan, jika  semua pihak termasuk KPUD Maluku taat dan tunduk kepada hukum, maka hanya ada satu pendapat yakni pilkada Maluku harus diulang karena hal ini bagian dari resiko yang mesti diterima KPU Maluku.

“Ingat ketika MK mengeluarkan keputusan selain ada luapan emosi secara spontanitas yang terjadi di gedung MK di Jakarta belum lama ini, tapi intinya semua pihak menerima keputusan MK. Aneh dan ajaib ketika PTUN Ambon mengeluarkan putusan tentang tidak ada lagi upaya kasasi dan atau keputusan PT TUN Makassar yang memenangkan Jacky-Adam yang telah ingkrah itu, tapi kemudian KPU bandel dan tidak patuhi hukum. Sangat aneh,” herannya.

Faisal menyatakan, KPU Maluku tak paham hukum hal itu bisa dilihat dari keputusan PT TUN Makassar yang memerintahkan KPU untuk menyertakan Jacky-Adam sebagai peserta cagub dan cawagub, tapi justru mengeluarkan multitafsir hukum tentang ketetapan PTUN Ambon.

“Saya jadi bertanya yang tidak patuh dan tunduk pada hukum itu siapa? Jadi, kelanjutan permaslahan hukum pilkada Maluku pasti akan tetap berlanjut, kalau semua pihak menunjukan sikap yang tidak taat hukum. Semakin aneh saja multitafsir hukum yang dinyatakan oleh orang-orang hukum padahal mereka sendiri yang tidak taat hukum,” tandasnya.

Ia mengkritik KPUD Maluku hingga kini tetap menyatakan beragam pendapat hukum tentang keputusan PT TUN Makasar dan PTUN Ambon, bahkan surat eksekusi PTUN Ambon telah diabaikan.

Pasalnya, kala Jacky-Adam berperkara dengan KPUD di PTUN Ambon ternyata KPU Maluku hasilnya KPU Maluku kalah, bahkan banding di PT TUN Makassar KPU Maluku juga kalah, meski kalah dua kali di PTUN Ambon dan PT TUN Makassar surat edaran MA menyatakan tidak ada lagi upaya kasasi atas perkara Jacky-Adam sekaligus PTUN Ambon menerbitkan surat eksekusi pembatalan SK KPU Maluku tapi KPU Maluku tak taat hukum.

“KPU Maluku sudah kalah tiga kali dan tidak bisa lagi melakukan upaya peninjauan kembali. Sehingga sikap KPU tersebut ototmatis tindakan melawan hukum yakni melaksanakan putaran kedua pilkada Maluku,” kesalnya.

Kata Faisal, rakyat Maluku kembali akan menyaksikan keanehan hukum berikutnya yakni kala proses pengajuan SK bagi gubernur terpilih. “Kita sama-sama akan saksikan apakah Kemendagri dan Presiden RI apakah akan mengabaikan keputusan PT TUN Makasar dan PTUN Ambon atau tidak? Katanya.

Persoalan berikutnya yakni tuntutan perdata tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPUD Maluku yakni permintaan ganti rugi oleh Jacky-Adam.

Faisal menyayangkan, perbuatan melawan hukum KPU Maluku, dan semua pihak tidak ambil pusing, dan hanya menyatakan permasalahan hukum di Pilkada Maluku adalah urusan KPU dan pihak tertentu belaka.

“Dimana peran Bawaslu? aneh lembaga pengawas pemilu yang dibiayai oleh keuangan daerah dan negara hanya diam diri dan tidak bersikap apa-apa atas pelanggaran yang dilakukan KPU Maluku,” kesalnya.

Apalagi, soal pencetakan kertas suara tanpa tender yang dicetak sebelum pembacaan keputusan MK-RI pada 14 November 2013, hal ini mengindikasikan ada upaya suap yang dilakukan KPUD terhadap MK.

“Sangat aneh, MK-RI kala itu belum memutuskan sengketa pilkada Maluku. tapi KPU Maluku diam-diam sudah berani mencetak kertas suara di Jakarta,” ungkitnya.

Anehnya lagi lanjut Faisal, Komisi A DPRD Maluku hanya berwacana di media massa, tapi kala rapat dengar pendapat ternyata sikap DPRD Maluku juga tidak jelas, padahal anggaran daerah sudah dikeluarkan untuk perjalanan mereka ke Jakarta menemui berbagai pihak. (SAT)

Posting Komentar untuk "Sengketa Pilkada Berlanjut Resiko KPU "