Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kaligis Lapor Tatuhey Cs ke Mabes Polri dan SBY

O. C. Kaligis bersama kliennya Jacky Noya saat melaporkan Ketua KPU Maluku ke Polda Maluku (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--Niat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H.,M.H atau biasa disapa O.C Kaligis tidak sekedar main-main untuk menjebloskan Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan para anggotanya ke penjara bukan sekedar wacana belaka.

Pasalnya, tindakan Tatuhey Cs yang tidak tunduk kepada hukum yakni bandel terhadap putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar yakni tidak memasukan Jacy Noya-Adam Latuconsina sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku di pilkada Maluku 2013, usai melaporkan Tatuhey Cs di Polda Maluku Kamis (18/12) pekan ini, tak puas Kuasa Hukum Jacky-Adam secara resmi juga telah melaporkan Idrus Tatuhey dan rekan-rekannya ke Mabes polri Jakarta termasuk langsung ke Presiden SBY, pada Kamis (19/12).

Hal ini diungkapkan Jacky Noya saat dikonfirmasi Info Baru melalui sambungan selulernya, Jumat (20/12).

Menurut Jacky, laporan kuasa hukumnya O.C Kaligis ke Mabes Polri masih seputar pelecehan hukum yang dilakukan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey Cs, melalui putusan PTUN Ambon PT.TUN Makassar selaku lembaga peradilan negara.

Ia mengutip laporan Kaligis seputar tindakan Ketua KPU Cs yang tidak tunduk kepada hukum atau putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar bagian dari kriminalisasi jabatan yang saat ini menjadi sorotan public Indonesia termasuk masyarakat Maluku.

Menurut Noya, Kuasa hukumnya juga telah melaporkan Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, Sekertaris KPUD Maluku Arsyad Rahawarin dan empat anggota KPU Maluku masing-masing Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M.G Lailossa dan Musa Latua Toekan di Mabes Polri, Kamis 19 Desember 2013.

“Hari Kemis 18 Desember 2013, saya beserta Pak O.C Kaligis sudah melaporkan Ketua KPU, sekertaris serta empat anggotanya di Mabes Polri untuk diproses secara hukum, karena telah melecehkan lembaga negara,” ungkapnya.

Lanjut Noya, ia bersama kuasa hukumnya bukan hanya melaporkan ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey Cs di Mabes Polri saja, tapi laproan yang sama juga langsung disampaikan kepada Presiden SBY, Bawaslu Pusat, KPU Pusat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Laporan sudah kami sampaikan baik ke Mabes Polri maupun Presiden SBY, Bawaslu Pusat, KPU Pusat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Setelah menerima laporan kami baik Mabes Polri termauk Presiden SBY berjanji akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Respon baik atas laporan kami itu yakni Mabes Polri, KPU Pusat, Bawaslu Pusat, DKPP termasuk Presiden SBY akan memanggil Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey Cs dalam waktu dekat untuk dimintai pertanggungjawabannya termasuk diperiksa,” ungkapnya.

Jacky Noya menegaskan tetap memperjuangkan haknya selaku WNI yang selama ini telah dizholimi atau dikebiri Ketua KPU Idrus Tatuhey beserta para anggotanya.

“Saya akan memperjungkan hak saya sampai titik darah penghabisan. Di pengadilan manapun saya tetap berjuang selama saya masih hidup di dunia,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan anggotanya dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum William B. Noya, atau Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis S.H.,M.H di Polda Maluku, yang diterima langsung Koorspripim Polda Maluku, Kompol Andy Siregar, Rabu (18/12) pukul 09.00 WIT.

Laporan O.C Kaligis ke Polda Maluku bernomor. 1755/OCK.XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 yakni memperkarakan KPU Maluku di bawah pimpinan Idrus Tatuhey dan kawan-kawan terkait tindak pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 115 ayat (6) UU no. 32 tahun 2004 yang diubah denganUU No. 12 tahun 2008 dan Pasal 421 KUHP dengan ancaman 2-4 tahun penjara.

Dalam laporan Kaligis memperjuangkan nasib kliennya (Jakcy Noya-Adam Latuconsian) yang hak politik mereka selaku WNI sesuai amanah UUD 1945 telah dirampas Ketua KPU Idrus Tatuhey Cs lantaran putusan PTUN Ambon tidak dijalankan dan lucunya disebut tidak benar atau palsu.

“KPU Maluku di bawah pimpinan Idrus Tatuhey bersikap Otoriter dan melanggar UU. Mau dibawa kemana negara demokrasi kita ini? Kalau sikap KPU Maluku seperti ini,” tegasnya.

Selaku warga negara menurut Kaligis, harusnya Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan rekan-rekannya taat dan tunduk kepada hukum sesuai UU No. 1 dan UUD 1945 pasal 1 dan III setiap orang harus mentaati hukum, namun KPU Maluku telah melakukan kriminal atas putusan PTUN Ambon.

KPU Maluku kata Kaligis, secara factual telah melakukan tindakan kriminal dalam demokrasi yang dianut Indonesia. “Untuk itu saya mengahrapkan kepada Kapolda yang baru Brigjen Murad Ismail untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Sutarman kapolda Maluku harus bertindak secara professional dalam menjalankan tugas,” paparnya.

Sehingga Kaligis optimis sesuai arahan Kapolri maka Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail dapat menjalankan tugas secara professional untuk memproses hukum Ketua KPU Maluku Idrus tatuhey Cs yang mana telah melanggar hukum dan HAM.

Seperti dilansir Info Baru sebelumnya, perkara ini bukan dilik aduan sesuai KUHP melanggar hukum soal jabatan. Pasalnya, KUHP Pasal 421 KUHP menyatakan, seorang pejabat menyalagunakan kekuasaannya memaksakan seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan ancaman 2-4 tahun penjara.

Bahkan sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Kaligis menguraikan, sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan dituduhkan melakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selanjutnya, pasal 115 ayat (6) UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengen UU No. 12 tahun 2008 menyatakan, siapa orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-oleh sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi masyarakat untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah diancam dengan pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan palig lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda palig sedikit 36 juta atau paling banyak 72 juta.

 “Saya laporkan KPU Maluku ke polisi karena KPU sudah kacau telah merampas hak konstitusi seseorang setelah mengajukan di PTUN KPU kalah, PT.TUN Makassar juga kalah, bukan melaksanakan putusan dua lembaga peradilan Negara itu, tapi KPU Maluku mengatakan putusan tersebut palsu,” kuncinya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Kaligis Lapor Tatuhey Cs ke Mabes Polri dan SBY"