Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bongkar Dugaan Tipikor Rp 3,2 M Popmal MBD

Ilustrasi (Bongkar Dugaan Tipikor Rp 3,2 M Popmal MBD).
AMBON, INFO BARU--Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku Idham mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menelusuri kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekan oleharga provinsi Maluku (Popmal) tahun 2011 senilai Rp 3,2 Miliar.

Pasalnya, anggaran Rp 3,2 miliar itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan dimaksud, belakangan dicurigai sebagian besar dananya diselewengakan oleh pihak terkait dalam hal ini Panitia Pelaksana Popmal di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Idham meminta Kejati Maluku bisa membongkar kasus itu dengan memanggil Ketua Panitia Pelaksana Popmal Kabupaten MBD, Semy Letalay untuk dimintai keterangan menyangkut implementasi anggaran kegiatan tersebut.

“Lagi-lagi kami harus ingatkan pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku agar tidak selalu dengan sikap ataui prinsip menunggu aduan atau laporan resmi dari masyarakat baru bergerak untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Menurut Idham, kasus dugaan tipikor melalui anggaran Popmal kabupaten MBD tahun 2011 Rp 3,2 Miliar itu sarat penyelewengan. Sehingga patut bagi Kejati Maluku segera menelusurinya.

“Kejaksaan bisa membongkar kasus ini dengan menggunakan data yang telah dipublikasiakn oleh media lokal di Maluku sebagai data formula,” sarannya.

Pola penanganan kasus tipikor di Maluku, kata Idham, masih menunggu aduanmasyrakat sehingga penuntasan korupsi di Maluku masih terseok.

Paling tidak lanjutnya, apa yang disampaikan media terkait dugaan korupsi dimana saja perlu untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Menyangkut kasus dugaan korupsi APBD 2011 untuk Popmal kabupaten MBD telah indikasinya negara telah dirugikan. Sehingga tidak perlu Kejati Maluku menimbang-nimbang kaitannya untuk pengustan kasus dimaksud.

“Kami minta Kejati Maluku segera membongkar kasus ini. pihaknya yang perlu dipanggil adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia kabupaten MBD dalam hal ini Bendaharanya termasuk Ketua Panitia, Semy Letalay dan rkan-rkannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Idham juga mendesak agar BPK Perwakilan Maluku segera menyerahkan hasil audit mereka terkait penggunaan anggaran Piopmal Kabupaten MBD tahun 2011 Rp 3,2 Miliar yang telah dicurigai merugikan negara Rp 1,2 Miliar.

“BPK harus jujur dan transparan. Audit menyangkut penggunan APBD maupun APBN oleh Pemda Provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku jangan hanya berikan nilai laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal ada kejanggalan atau penyelewengan anggaran,” kritiknya.

Untuk itu, soal dugaan tipikor melalui penggunaan anggaran Popmal kabupaten MBD seharusnya BPK perwakilan Maluku segera menyampaikan hasil audit dalam bentuk laporan kepada penegak hukum sehingga berbagai pihak terkait yang telah menyelewengakan anggaran Popmal kabupaten MBD Rp 3,2 miliar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seperti dilansir koran ini sebelumnya, anggaran Popmal yang didanai APBD 2011 Rp 3,2 Miliar, itu kuat dugaan telah dimarkup (digelapkan) oleh Ketua Panitia, Semy Letalay, M.Si.

Indikasi markup anggaran Popmal kabupaten MBD diketahui dalam realisasinya di lapangan dana segar itu hanya Rp 2 Miliar yang dipakai. Sisa anggaran senilai Rp 1,2 Miliar dari total Rp 3,2 miliar itu kuat dugaan telah diselewengkan mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 Miliar.

Meski hanya Rp 2 Miliar yang dipakai Panitia namun hingga sekarang, belum diketahui kepastian atau kejelasannya dana Rp 2 miliar dalam implementasinya pun sarat kejanggalan pada bidang transportasi.

Kuat dugaan Rp 2 miliar yang dipakai pun disunat oleh Panitia Pelaksana Popmal kabupaten MBD dalam hal ini Ketua Panitia, Semy Letalay.

Lantaran alokasi Rp 3,2 miliar dari APBD 2011 hingga kini belum dipertanggungjawabkan oleh Ketua Panitia, Semyt Letalay dan kawan-kawan sehingga pada 2014 ini, kabupaten MBD kemungkinan besar dikenai sanksi dengan tidak diikut-serta dalam Popmal 2014. (MAS)