Dana Popmal MBD Rp 3,2 Miliar Dimarkup Oleh Semy Letalay

AMBON, INFO BARU--Korupsi bisa dilakukan dimana dan kapan saja. ini bukan ilusi, fantastik, tapi realitas atau nyata. Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berikut terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sesuai data Koran ini merangkan, anggaran Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,2 Miliar, kuat dugaan telah dimarkup alias digelapkan oleh Ketua Panitia, Semy Letalay, M.Si.
Indikasi markup anggaran Popmal Kabupaten MBD itu, lantaran diketahui dalam realisainya di lapangan dana segar itu hanya Rp 2 Miliar yang digunakan atau terpakai.
Sisa anggaran Rp 1,2 Miliar dari total Rp 3,2 miliar yang dialokasikan diduga telah diselewengkan atau digelapkan pihak terkait, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kendati hanya Rp 2 Miliar yang habis dipakai namun hingga detik ini belum diketahui kepastian atau kejelasan atas penggunaan dana tersbeut untuk apa saja.
Betapa tidak, implementasinya di lapangan sarat kejanggalan misalnya pada bidang transportasi, dana Rp 2 miliar itu pun kuat dugaan turut diselewengkan atau anggarannya disunat oleh Panitia Pelaksana Popmal kabupaten MBD dalam hal ini Ketua Panitia, Semy Letalay.
Tidak masuknya kabupaten MBD pada even Popmal 2014, lantaran Ketua Panitia Semy Letalay atau mantan Asisten I Pemkab MBD itu, hingga sekarang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Rp 3,2 Miliar yang telah dialokasikan melalui APBD 2011 untuk pelaksanaan Popmal 2011 tersebut.
Menyangkut masalah ini, Bendahara Koni Kabupaten MBD atas nama Cao, yang coba dikonfirmasi Info Baru via handphonenya, Kamis (1/5), hanya bungkam alias tidak berkomentar apa-apa.
Menyikapi kasus ini, Pegiat Anti Korupsi asal Maluku, Morsal Sahupala, menandaskan BPK Perwakilan Maluku harusnya segera menyerahkan hasil audit terkait implementasi dana Popmal kabupaten MBD tahun anggaran 2011 Rp 3,2 Miliar itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Polda Maluku.
“Karena ada dugaan penyelewengan anggaran. Indiaksinya markup anggaran pada event Popmal kabupaten MBD 2011 lalu dimana telah merugikan negara hingga Rp 1,2 Miliar,” sentilnya.
Morsal sepakat, pihak Kejati Maluku atau Polda Maluku segera membongkar kasus ini, lantaran alokasi APBD 2011 Rp 3,2 Miliar untuk Popmal kabupaten MBD itu sarat korupsi.
Asumsinya, event Popmal adalah untuk mengembangkan bakat para generasi muda di Kabupaten MBD.
“Sangat lucu, dalam dunia olahraga yang sangat menjunjung tinggi sportivitas, teganya ada pihak yang tidak bertanggungjawab juga ta beramanah memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara tidak halal. Ini temuan, sehingga wajib bagi penegak hukum segera mengusut kasus ini,” tekannya.
Dalilnya, sejumlah pihak terkait prioritasnya Ketua Panitia Popmal kabupaten SBB, Semy Letalay di kasus ini, harus segera dipanggil aparat penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawaban mereka.
Pasalnnya penggunaan anggaran Rp 3,2 Miliar itu telah berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,2 Miliar. “Jika penegak hukum bergerak cepat, maka publik di Maluku dapat mengetahui siapa actor kekajahatan di balik markup anggaran Popmal kabupaten MBD Rp 3,2 miliar itu,” paparnya.
Lanjutnya, Panitia Pelaksana Popmal Kabupaten MBD 2011 sengaja memanfaatkan anggaran negara tersebut untuk meruap keuntungan pribadi, dengan cara tidak memakai seluruh anggarannya untuk even tahunan tersebut.
Menyangkut audit, Morsal mengkritik, BPK Perwakilan Maluku yang tidak etis bahkan tidak pula elegan dalam kinerjanya.
Dalilnya, dugaan korupsi melalui anggaran Popmal kabupaten MBD sudah tiga tahun (2011-2014), bahakn telah diaudit BPK perwakilan Maluku. Hanya saja, hasil audit soal implementasi anggaran yang sarat penyelewengan telah merugikan negara mencapai Rp 1,2 Miliar itu, terkesan didiamkan sendiri oleh lembaga auditor milik negara tersebut.
“Dugaan kami, ada konspirasi dalam audit yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku terkait kasus ini. Alasannya, hasil audit 2011 tidak diteruskan ke penegak hukum untuk diusut. Padahal anggaran Popmal kabupaten MBD 2011 itu sarat korupsi. Sangat aneh, jangan-jangan para auditor itu sudah masuk angin,” celotehnya.
Untuk itu, ia mendesak BPK perwakilan Maluku segera menyerahkan hasil audit anggaran Popmal kabupaten MBD yang bersumber dari APBD 2011 senilai Rp 3,2 Miliar tersbeut ke aparat penegak hukum sehingga kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dana segar itu kuat dugaan telah dimarkup atau dikorupsi Ketua Panitia, Semy Letalay dan kawan-kawan,” cetusnya. (MAS)