Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mantan Kadishub Kominfo SBB Masuk Rutan

Mantan Kadishub Kominfo SBB di tangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Maluku (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--Tim Kejaksaan Tinggi Maluku pukul 04.35 WIT Kamis (6/2) dini hari kemarin, akhirnya menangkap mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty, pasca buron selama dua tahun (2011-2014).

Usai diciduk di kedimanannya di kompleks Gadihu Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pukul 04.35 WIT dini hari kemarin, yang bersangkutan langsung giring ke markas Kejati Maluku di Bilangan Sultan Hairun No. 6 kota Ambon untuk diperiksa.

Mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten SBB itu dituding telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada proyek pengadaan satu (1) unit Kapal Patroli Type V-18 MTR Fibre Glass milik Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun 2008 senilai Rp 4,5 Miliar, yang menyebabkan negara merugi Rp 1,2 miliar.

Sebelum diciduk, Irwan telah ditetapkan menjadi tersangka pada 2010, serta dimasukkan dalam daftar pencairan orang atau DPO oleh pihak Kejati Maluku pada 2011 lalu.

Berita penangkapan terhadap mantan Kadishub dan Kominfo SBB ini, turut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, I Gede Sudiatmaja, dalam jumpa pers yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Menurut Kepala Kejati Maluku I Gede Sudiatmaja, kalau Irwan Patty diamankan lantaran yang bersangkutan telah buron selama dua tahun dan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Patroli, Type V-18 MTR Fibre Glass Pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten SBB tahun 2008.

“Tim Kejaksaan Cabang Negeri Piru bersama Kejati Maluku telah mengamankan mantan Kadishub dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat, Irwan Patty, tadi subuh (Kamis dini hari-Red), karena yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang Kejati Maluku selama dua tahun,” ungkapnya.

Kata Sudiatmaja, mantan Kadishub Kominfo SBB itu sudah menjadi tersangka pada 2010, karena diduga melalukan tindak pidana korupsi melalui dana proyek pengadaan 1 unit Kapal Patroli Type V-18 MTR Fibre Glass Pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008, rp 4,5 Miliar yang menyebabkan negara merugi Rp 1,2 miliar.

Penangkapan atau pengamanan terhadap Irwan dini hari kemarin, dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Joko Pandam.

Sementara itu, sejumlah wartawan harus menunggu sejak pagi hingga sore kemarin untuk kepastian apakah mantan Kadishub Kominfo Kabupaten SBB itu ditahan atau tidak.

Pantauan Koran ini di kantor Kejati Maluku kemarin, usai diciduk Irwan sejak pukul 12.00 WIT berada diruang pemeriksaan lantai I kantor Kejati Maluku.

Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Piru Marvie de Queljoe yang hendak memeriksa Irwan, namun yang bersangakutan mengelak untuk diperiksa. bahkan enggan menandatangni berita acara penahanan terhadap dirinya.

Selain itu, Irwan juga tidak mempunyai pengacara sehingga pihak Kejati Maluku menunjuk pengacara Negara yakni Jhony Supusepa untuk mendampingi yang bersangkutan.

Meski diperiksa termasuk tidak menandatangni berita acara penahanan, pihak kejati Maluku tetap menggelendang Irwan ke Hotel Prodeo untuk dikurung dengan statusnya selaku terduga atau tersangka korupsi proyek kapal patrol milik Dishub Kominfo Kabupaten SBB tahun 2008.

Usai menunjuk Pengacara kepada Irwan pada pukul 17.00 WIT sore kemarin tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan dan dikawal jaksa dan polisi langsung dimasukkan ke mobil tahanan Toyota Hilux Hijau, bernomor polisi B 1320 SQ0 plat merah.

Sayangnya, Iran sendiri kala digiring ke mobil tahanan sore kemarin tidak berkomentar apa-apa kepada wartawan atas penolakan dirinya yang tidak ingin diperiksa serta menandatangani berita acara penahanan yang disodortkan pihak Kejati Maluku terhadap dirinya.

Informai yang diperoleh Koran ini kemarin meneriangkan, alasan Irwan enggan diperiksa jaksa maupun tidak menandatangani berita acara penahanan atas dirinya, karena terkait kasus tersebut, Irwan meminta agar jaksa memeriksa para pihak lain sebelum menahan dirinya.

Namun alasan Irwan tidak digubris oleh pihak kejati Maluku, yang mana langsung menggiring yang bersangkutan masuk ke Rutan Kelas IIA Ambon, pada pukul 17.00 WIT sore kemarin untuk menjalani masa kurungan dengan kapasitasnya selaku tersangka atau tahanan pihak Kejati Maluku sambil menunggu masa persidangan. (MAS)

Posting Komentar untuk "Mantan Kadishub Kominfo SBB Masuk Rutan"