O.C Kaligis Resmi Polisikan Idrus Tatuhey Cs

AMBON, INFO BARU--Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey Cs resmi dilaporkan atau dipolisikan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH.MH, selaku Kuasa Hukum dari William B. Noya, sekitar pukul 09.00 Wit, Rabu (18/12) di Polda Maluku.
Laporan dari Kuasa hukum Jacky Noya tersebut diterima Koorspripim Polda Maluku, Kompol Andy Siregar kemarin.
Pengacara kondan yang tenar disapa O.C Kaligis itu laporannya ke Polda Maluku bernomor : 1755/OCK.XII/2013 tertanggal 17 Desember 2013 terhadap KPU Provinsi Maluku dalam hal ini Ketua KPU Idrus Tatuhey dan anggotanya terkait tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 115 ayat (6) UU no. 32 tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 dan Pasal 421 KUHP dengan ancaman 2-4 tahun penjara.
“Saya secara resmi malaporkan Jusuf Idrus Tatuhey selaku Ketua KPU Maluku, Arsyad Rahawarin (Sekertaris), Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M.G Lailossa dan Musa Latua Toekang selaku anggota KPU Maluku di Polda Maluku,” ungkap Kaligis kepada wartawan usai melaporkan ketua KPU Cs di MAPOLDA Maluku, Rabu (18/12) kemarin.
Kaligis menyatakan, laporan tersebut atas otoriter atau melanggar UU yang dilakukan Ketua KPU Idrus Tatuhey Cs dan jajarannya terhadap putusan PTUN Ambon yang tidak dijalankan kemudian dikatakan tidak benar atau palsu.
“KPU Maluku di bawah pimpinan saudara jusuf Idrus Tatuhey sangat bersikap otoriter dan melanggar UU. Mau kemana negara demokrasi kita ini? Jika masalah hukum sikap KPU seperti ini?,” tandasnya.
Menurut Kaligis selaku warga negara Indonesia harusnya Ketua KPU Maluku Cs taat dan tunduk kepada hukum sesuai UU No. 1 dan UUD 1945 pasal 1 dan 3 yang menyatakan setiap orang harus mentaati hukum, tapi aturan baku itu malah dibalas dengan tindakan kriminal atas putusan PTUN Ambon.
Kaligis menyatakan, KPU Maluku sudah bertindak kriminal karena tidak menjalankan demokrasi secara sehat, sehingga ia mendesak Kapolda Maluku yang baru dilantik Brigjen Murad Ismail agar mengusut tuntas kasus yang dialporkannya itu, sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Sutarman agar perkara ini diproses secara professional atau seusi prosedur yang telah ditentukan.
“Saya yakin sesuai arahan Kapolri maka polisi wajib menjalankan tugas secara professional. Apalagi Polda Maluku baru saja memiliki pimpinan baru yakni Brigjen Murad Ismail,. Kami harapkan pak Kapolda Maluku yang baru ini dapat bertindak secara professional kaitannya mengusut tuntas yang telah dibuat pihak KPU Maluku,” pintanya.
Menurut Kaligis, apa yang dilakukan ketua KPU Maluku Cs telah dinyatakan dalam KUHP kejahatan jabatan ini bukan dilik aduan, tapi KUHP Pasal 421 yakni seorang pejabat yang dengan menyalagunakan kekuasaannya memaksakan seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun tahun delapan bulan yakni dengan ancaman 2-4 tahun penjara.
Kaligis menjelaskan, sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP menebutkan, Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kaligis menguraikan, sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan dituduhkan melakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selanjutnya, pasal 115 ayat (6) UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengen UU No. 12 tahun 2008 menyatakan, siapa orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-oleh sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi masyarakat untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah diancam dengan pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan palig lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda palig sedikit 36 juta atau paling banyak 72 juta.
“Saya laporkan KPU Maluku ke polisi karena KPU sudah kacau telah merampas hak konstitusi seseorang setelah mengajukan di PTUN KPU kalah, PT.TUN Makassar juga kalah. Bukan melaksanakan putusan PTUN Ambon an PT.TUN Makassar tapi malah Ketua KPU Cs mengatakan putusan itu palsu. Jadi KPU Maluku sudah melanggar hukum,” tegasnsya. (SAT)
Posting Komentar untuk "O.C Kaligis Resmi Polisikan Idrus Tatuhey Cs "