Kandas di Mendagri, Assagaf Temui Jusuf Kalla

AMBON, INFO BARU--Setelah proses usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan DPRD Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kembalikan alias tidak mau ditindak lanjuti, karena terkendala beberapa persoalan hukum, kini calon Gubernur Maluku, Said Assagaf di informasikan bersowan ke Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).
Menurut sumber resmi Info Baru di Jakarta, Rabu (19/2) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, Assagaf mendatangi JK. Alasan kedatangannya ke JK itu tidak diketahui pasti, namun diindikasikan, berkaitan erat dengan ketidak pastian surat usulan pelantikan yang kini terlunta-lunta di Kemendagri.
“Yang jelas sekitar pukul 12.00 WIB kemarin di Jakarta, Pak Said Assagaf mendatangi JK. Alasan kedatangan itu tidak diketahui pasti, tapi menurut informasi yang kami himpun dari orang dekat JK mengatakan, Rabu kemarin ada pertemuan yang digelar, dan terlihat membicarakan persoalan pelantikan yang hingga kini belum ada kejelasannya,” terang sumber yang enggan dikorankan itu.
Dikatakan, bisa jadi pertemuan yang dilakukan itu terkait surat usulan pelantikan yang dikirim DPRD Maluku. Karena untuk diketahui, surat usulan ke Mendagri itu belum ditindak lanjuti.
“Saya tahu pasti, bahwa surat usulan pelantikan yang dikirim DPRD Maluku ke Mendagri itu belum ditindak lanjuti. Jadi kalau dibilang dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan terhadap Pak Said Assagaf dan Pak Zeth Sahuburua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018, maka menurut saya itu tidak benar,” terang sumber itu pula.
Sebelumnya, pada beberapa hari kemarin, koran ini telah melangsir ketidak jelasan terkait surat pelantikan itu. Dimana surat tersebut telah dikembalikan karena terjegal oleh putusan inkrach PT. TUN Makassar yang memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Jacky Noya-Adam Latuconsina dari jalur independen.
Surat tersebut memang sudah diterima Kemendagri, namun tidak akan diproses selama putusan inkrach PT. TUN Makassar belum diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Alasan mendasar yang menyebabkan surat usulan pelantikan tidak diproses, karena putusan PT. TUN terhadap Jecky Noya-Adam Latuconsina adalah inkrach.
“Biro Hukum Kemendagri telah memberikan pertimbangan hukum kepada Mendagri untuk menegakan supremasi hukum. Putusan PT. TUN Makassar atas Jacky-Adam harus dilaksanakan,”jelasnya.
Dengan demikian, Pilkada Maluku harus diulang, dengan mengikut sertakan Jecky-Adam sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dari jalur independen.
Pernyataan ini bukan rekayasa atau bertujuan untuk menggagalkan proses pelantikan terhadap pasangan SETIA, namun merupakan suatu tindakan untuk menegakan supremasi hukum. Pada prinsipnya semua orang akan mendukung digelarnya pelantikan, tapi bukan berarti harus mengkabiri PT. TUN yang juga adalah salah satu alat hukum Negara. PT. TUN Makassar adalah lembaga hukum peradilan yang diakui Negara, sehingga wajib untuk ditaati.
“Ini bukan rekayasa atau bentuk pengkaburan untuk menggagalkan proses pelantikan Pak Assagaf dan Pak Sahuburua, namun semata-mata untuk menegakan supremasi hukum, baik di Indonesia dan Maluku pada khususny,” terangnya.
Mendagri pasti akan mengkaji sebuah persoalan berdasarkan fakta dan perundang-undangan. Proses pelantikan tidak semudah membalikan telapak tangan. Artinya ada beberapa prosedur yang harus dilalui, salah satunya yakni pengkajian matang terhadap putusan tersebut.
“Kita punya beberapa mekanisme yang harus dilalui. Meskipun suatu putusan sudah dilakukan berdasarkan prosedur. Pada prinsipnya Mendagri akan melakukan pengkajian ulang terhadap suatu putusan dalam hal ini terkait putusan PT. TUN dan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Kandas di Mendagri, Assagaf Temui Jusuf Kalla "