KPU Maluku Setia Lindungi Kejahatan Pilkada
AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku tidak tobat atau tetap setia melindungi kejahatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), khususnya di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2013-2018.
Dugaan kejahatan yang dilakukan KPU Maluku di bawah pimpinan Idrus Tatuhey beserta para anggotanya yakni mengkibuli alias membohongi pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT), hingga akhirnya pasangan MANDAT tidak lolos dalam pilkada putaran kedua meski meperoleh suara terbesar dalam pilkada putaran pertama yang telah berakhir pada 11 Juni 2013.
Kejahatan lain yang dilakukan Idrus Tatuhey dan kawan-kawan yakni, tidak meloloskan Jacky Noya-Adam Latuconsina sebagai kontestan atau pasangan Cagub-Cawagub Maluku guna berkompetisi di Pilkada Maluku 2013, sehingga Kusa Hukum Jacky-Adam, dalam hal ini O.C Kaligis melaporkan Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey Cs ke Mapolda Maluku, Mabes Polri, KPU Pusat, Bawaslu Pusat, DKPP dan termasuk kepada Presiden SBY, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan kejahatan berikutnya yang dilakukan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan para anggotanya itu terus berjalan dinamis atau mulus hingga di pelaksanaan pilkada Maluku putaran kedua, 14 Desember 2013.
Dari informasi yang diperoleh Info Baru di kabupaten Buru dan kabupaten Buru Selatan kemarin menerangkan, kala proses pemungutan suara pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013, sejumlah kecurangan dilakukan oleh tim pasangan Said Assagaf – Zeth Sahuburua (SETIA), namun pihak KPU Provinsi Maluku kuat dugaan menutupi kasus tersebut.
Betapa tidak, kecurangan yang dilakukan dalam pesta politik lima tahunan itu, dilakukan oleh tim pasangan SETIA di Kabupaten Buru dan Buru Selatan secara terang-terangan diantaranya, sebanyak 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS), saksi dari pasangan DAMAI (Abdullah Vanath – Marthin Jonas Maspaitela), tidak diberikan formulir C1-KWK dengan alasan yang tidak jelas.
Bahkan ada empat kecamatan masing-masing Kecamatan Air Buaya, Kecamatan Waplau, Kecamatan Wayapo, dan Kecamatan Batabual, tidak lagi dilakukan perhitungan pada tingkat Desa/Dusun, namun langsung dilakukan di tingkat Kecamatan atau PPK.
Kecurangan dalam pilkada putaran kedua di kabupaten Buru dan kabupaten Buru Selatan lainnya, di Desa Wiloro dan Waikeka surat undangan yang sudah dibagi kepada warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tanpa sebab yang jelas undangan milik warga agar menyumbangkan hak politik mereka itu, dikembalikan atau ditarik ulang oleh pihak penyelenggara dan selanjutnya dari kertas suara itu, dicoblos sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Buru dan kabupaten Bursel.
Bukan hanya KPU Maluku dan jajarannya yang diduga melakukan kejahatan dalam momentum pilgub kali ini, namun kejahatan tersebut juga diduga sengaja dibiarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku termasuk Panwas Kabupaten Buru dan Panwas kabupaten Buru Selatan yang tidak professional dan tidak beramanah dalam menjalankan tugas mereka, hingga di level Panwas Kecamatan di dua Buru dan Bursel tetap saja membiarkan kejahatan dalam pilkada tetap berlangsung lancar dilakukan oleh tim dari pasangan SETIA.
Ironisnya, meski sejumlah kejahatan di pilkada putraran kedua 14 Desember 2013 di 29 TPS di Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel itu dilakukan tim pasangan SETIA, lucunya Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan kroni-kroninya diduga telah sengaja menidamkan kasus tersebut.
Harusnya, sesuai ketentuan atas kejanggalan yang dilakukan tim pasangan SETIA di Kabupaten Buru dan kabupaten Buru Selatan itu, pihak KPU selaku penyelenggara harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU paling lambat tujuh hari terhitung setelah pelaksanaan pilkada putaran kedua 14 Desember 2013.
Sayangnya, untuk kasus kejahatan pilkada Maluku di Kabupaten Buru dan kabupaten Buru Selatan itu, sengaja didiamkan oleh pihak KPU Provinsi Maluku, KPU Kabupaten Buru, KPU Kabupaten Buru Selatan termasuk Bawaslu Maluku dan jajarannya.
Kesannya, KPU Maluku dan Bawaslu Maluku beserta para jajaran dua institusi negara itu, sengaja mengamankan kejahatan yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan SETIA dalam pilkada Maluku, lantaran kuat dugaan KPU Maluku dan Bawaslu Maluku turut menjadi tim sukses guna memenangkan pasangan SETIA di pilkada Maluku 2013 ini.
Buktinya, KPU Maluku tidak lagi independen juga tidak professional serta tidak bertanggung jawab dalam tugasnya, lantaran hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kontradiksi dan sangat aneh tentunya, kejahatan pilkada putaran kedua pada Sabtu 14 Desember 2013 yang dilakukan tim pasangan SETIA di kabupaten Buru dan kabupaten Buru Selatan didiamkan atau tidak dilaksanakan PSU di 29 TPS selain tidak diberikan formulir C1 KWK untuk saksi pasangan DAMAI,kejahatan lainnya dipraktekan pihak penyelenggara di dua kabupaten setempat yakni diduga telah mencoblos sisa kertas suara untuk pasangan tertentu dalam hal ini pasangan SETIA. (MAS)
Posting Komentar untuk "KPU Maluku Setia Lindungi Kejahatan Pilkada"