Kejati Lemah, Bupati Bursel tak Kooperatif

AMBON, INFO BARU--Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pengadaan bibit rumput laut untuk empat kelompok tani di kecamatan Kepala Madan kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bersumber dari APBN 2010 senilai Rp761.942.00, meski sudah diproses di Pengadilan Tipikor Ambon, tapi Korps Adhyaksa Maluku terkesan tidak punya nyali atau lemah untuk membuka fakta hukum yang sebenarnya terkait keterlibatan yang bersangkutan.
Pasalnya, hasil uji forensic Mabes Polri di Makassar soal dugaan tanda tangan dalam dokumen kontrak proyek rumput laut itu hingga sekarang belum juga dibuka secara jelas oleh Kejati Maluku.
Menyikapi hal tersebut, Pegiat Anti Korupsi Maluku yang juga Direktur Eksekutif Institute for Indonesia Integrity (INFIT), Abdul Haji Talaohu, kepada Info Baru, Senin (8/9), meminta Kejati Maluku agar bersikap profesional dan transparan mengungkap fakta hukum sebenarnya terkait kasus dimaksud.
“Kejaksaan Tinggi Maluku jangan sengaja melindungi praktek tipikor yang melibatkan pejabat di Maluku termasuk dugaan keterlibatan bupati Bursel di proyek rumput laut. Siapapun orangnya dan apapun jabatannya, prinsip hukum harus ditegakkan. Salah tetap salah. Jangan melindungi,” tegasnya.
Ia menilai dan curiga ada yang tidak beres dengan proses hukum kasus tipikor rumput laut Bursel tersebut.
“Selama ini Kejati Maluku terkesan lemah. Buktinya, mereka tidak berani membeberkan fakta hukum yang sebenarnya terkait kasus tipikor proyek rumput laut yang diduga melibatkan bupati Bursel Tagob Soulissa,” sindirnya.
Talaohu menyatakan, jika keterangan PPTK proyek rumput laut Bursel, Cornes Sahetapy, kepada jaksa penyidik membeberkan tanda tangan berita acara dalam dokumen kontrak proyek adalah milik Tagob Sudarsono Soulissa, maka harus dikembangkan oleh penyidik.
“Jadi, apa yang disampaikan tersangka atau terdakwa Cornes Sahetapy itu mestinya dikejar oleh jaksa. Apalagi kasus ini sudah diproses hingga di pengadilan Tipikor Ambon. Kita lihat saja, apakah pihak Kejati Maluku punya niat baik untuk memberantas kasus tipikor di Maluku semisal kasus rumput Bursel itu atau tidak. Intinya dihadapan majelis hakim, JPU harus membuka semuanya,” tantangnya.
Apalagi, Bupati Bursel Tagob Sudarsono Soulissa itu sudah sekitar dua kali persidangan digelar oleh Pengadilan Tipikor dirinya tidak hadir untuk memberikan kesaksiannya terkait perkara dimaksud.
Menurutnya, sesuai pasal 159 ayat 2 KUHAP kalau saksi tidak hadir meskipun dipanggil dalam persidangan, maka hakim ketua memiliki alasan kuat untuk menyangkah. Dan hakim ketua dapat memerintahkan agar saksi dihadirkan dihadapan persidangan.
Lanjutnya, apalagi kapasitas Tagob Soulissa di perkara ini selaku saksi kunci. Karena sudah dua kali persidangan Bupati Bursel itu tidak hadir memeberikan keterangan sehingga dinilainya sebagai sikap tidak kooperatif Bupai Bursel tersebut.
Menurutnya, jika Bupati Bursel ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, maka harus hadir di persidangan.
“Kalau sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak hadir, berarti tidak kooperatif atau Bupati Bursel itu melawan hukum. Karena proyek rumput laut dia (Tagob-Red), selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Jadi harus dihadirkan,” pungkasnya.
Dugaan keterlibatan Bupati Tagop, sebelumnya dibeberkan oleh mantan ketua tim penyidikan kasus proyek rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Daniel Palapia. Soulisa terlibat dalam proyek tersebut, saat ia menjabat Kepala Bappeda kabupaten Bursel.
Palapia mengaku, semua berkas kasus ini telah diserahkan ke bagian pidsus, sebelum ia dimutasikan ke bagian Pusdiklat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Palapia menegaskan, kasus ini belum juga ditindaklanjuti, karena Tagop Soulisa terlibat didalamnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap saksi maupun fisik pekerjaan, proyek tersebut gagal total. Itupun diakui oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Cornes Sahetapy saat diperiksa penyidik.
Ditaksirkan keriugian Negara dalam proyek ini mencapai Rp 682.000.000, atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang diperuntukan untuk proyek untuk empat Desa di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan tersebut. (MAS/MJB)