Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Pusat Tolak Perpanjang Tugas Tatuhey Cs

Idrus Tatuhey saat di persidangan kode etik DKPP (Foto: Doc IB).
AMBON, INFO BARU--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Idrus Tatuhey dan para anggotanya yang masa jabatan dan tugas sudah selesai. Namun secara diam-diam Tatuhey Cs melobi ke KPU Pusat agar memperpanjang tugas mereka hingga selesai Pemilihan Legislatif pada 9 April 2014.

Hanya saja, lobi tersebut telah dibatalkan KPU Pusat lantaran kinerja KPU Maluku tidak patuh kepada hukum atau melanggar perintah Undang-Undang terkait kisruh dalam pilkada Maluku 2013 lalu.

“KPU Maluku di bawah pimpinan Idrus Tatuhey memang mendesak KPU Pusat untuk memperpanjang masa tugas mereka sesuai permintaan mereka untuk menangani Pemilu Legislatif,” kata Koordinator PAPA Bartholumeus Diaz, Jumat (21/2).

Menurut Diaz, permohonan Tatuhey dan kawan-kawan agar masa tugas mereka diperpanjang untuk menangani Pemilihan Legislatif 9 April 2014 telah ditolak mentah-mentah oleh KPU Pusat.

“Sesuai informasi yang kami peroleh dari lingkup KPU Pusat Tatuhey dan kawan-kawan yang meminta untuk diperpanjang masa tugas mereka itu ditolak oleh KPU Pusat karena pada saat pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku 2013 kemarin Tatuhey Cs banyak melakukan kesalahan,” kata Diaz.

Patut untuk disyukuri oleh publik Maluku, karena masa tugas mereka sudah tidak diperpanjang lagi oleh KPU Pusat untuk menyelenggarakan Pemilihan Legislatif 9 April 2014 mendatang.

“Bagi kami, jika Idurs Tatuhey dan kawan-kawan itu tetap diperpanjang masa tugas mereka untuk menangani Pelaksanaan pileg 9 April 2014, maka kembali akan terjadi kacau balau. Karena bisa saja terjadi sengketa hukum seperti yang terjadi saat pilkada Maluku 2013 lalu,” terangnya.

Ia mengungkapkan, negosiasai Idrus Tatuhey ke KPU Pusat agar memperpanjang masa tugasnya, dengan alasan ia bersama rekan-rekannya mengetahui proses distribusi logistik Pileg karena telah memiliki pengalaman dua periode menduduki jabatan Ketua KPU Provinsi Maluku.

Namun kata Diaz, alasan Tatuhey tersebut ditolak oleh pihak KPU Pusat. Lantaran kinerja Tatuhey Cs tidak benar atau telah melawan hukum saat pilkada Maluku 2013 hingga melahirkan dua keputusan hukum (PTUN dan MK-RI).

Ia menilai sikap Tatuhey Cs yang melobi KPU Pusat untuk memperpanjang masa tugas mereka demi menangani Pileg 9 April 2014 sama halnya harga diri tatuhey dan kawan-kawan sudah tidak ada.

Padahal, nasib KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku sudah diujung tanduk lantaran dalam waktu dekat ini DKPP telah memutuskannya.

 “Apakah dipecat secara tidak terhormat atau tidak. Lucunya Tatuhey dan kawan-kawan meminta ke KPU Pusat untuk memperpanjang masa kerja mereka. Sangat ambisus sekali. Nasibnya sudah diplenokan di DKPP, toh malah meminta KPU Pusat agar memperpanjang masa kerjanya lagi. ada apa ini?,” tanya Diaz heran.

Menurut Diaz, jika KPU Pusat menyetujui negosiasi Tatuhey Cs maka, partisipasi pemilih akan turun dengan presentase yang sangat jauh. Karena kebanyakan masyarakat Maluku sudah tidak senang dan bosan dengan cara kerja Tatuhey dan kawan-kawan dengan mencontohi kekisruhan atau kecurangan yang terjadi saat pilkada Maluku 2013 lalu, lanjutnya.

“Sejumlah kesalahan Tatuhey dan kawan-kawan itu belum hilang dari ingatan masyarakat Maluku. karena Tatuhey Cs itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untung saja KPU Pusat tidak menyetujui rayuwan gombal tersebut,” imbuhnya.

Akibat dari kinerja yang tidak independen hal itu berdampak besar terhadap Pilag 9 April 2014.

Apalagi kata dia, saat ini KPU Kabupaten/Kota se-Maluku belum dibentuk. sementara anggaran operasional sampai sekarang sudah dikucurkan pemerintah melalui KPU Pusat.

“Penyebabnya adalah karena KPU Provinsi Maluku yang baru belum juga dilantik. Hal ini akibat dari kerjanya KPU Maluku yang melaksanakan Pilkada Maluku 2013 yang sudah cacat hukum hingga sengketa hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.

Diaz menyarankan agar pimpinan partai politik di Maluku ramai-ramai atau bergotong-royong turun ke tengah masyarakat menghimbau agar datang di TPS-TPS untuk menyalurkan hak politik mereka saat Pileg 9 April 2014.

Ia menyerukan pula kepada komponen pemuda, tokoh dan tokoh Agama dan Ormas agar suka rela mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilu legislatif 9 April 2014.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya datanglah secara suka rela memilih calon anggota legislative pada 9 April 2014. Mari bersama menggunakan hak pilih kita diseluruh TPS saat Pileg 9 April 2014,” imbaunya. (SAT)

Posting Komentar untuk "KPU Pusat Tolak Perpanjang Tugas Tatuhey Cs"