Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Anggota DPR-DPD Asal Maluku Diganjar Kartu Merah

Idham Sangadji (Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku).
AMBON, INFO BARU--Peran wakil rakyat di parlemen wajib hukumnya berjuang untuk kemaslahatan rakyat. Bukan sebaliknya mementingkan aspirasi atau kepentingan individu, kelompok tertentu atau kepentingan partai politik (Parpol) semata.

Sehingga rakyat Maluku diminta mengevaluasi keterwakilan khususnya anggota DPR-RI dan DPD-RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku yang telah dipilih pada pemilihan legislative 2009 (status quo).

Amanah rakyat Maluku salah satu diantaranya harus ada pemekaran daerah otonom baru yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar masyarakat Maluku, harus disingkirkan oleh Pemerintah Pusat.

Lantaran penetrasi minim serta ketidakseriusan anggota DPR RI dan DPD RI dapil Maluku untuk berjuang dan mengawal agenda dimaksud.

Kecaman dan kritikan disertai kampanye agar masyarakat Maluku tidak perlu memilih kembali para anggota DPR RI dan DPD RI periode 2009-2014 itu, terus digulirkan.

Berikut, kecaman dan kritikan serta kampanye untuk tidak memilih anggota DPR RI dan DPD RI status quo (periode 2009-2014) didengungkan Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku, Idham Sangadji.

Kepada Info Baru ba’da Jumat (28/2) kemarin Idham menyerukan masyarakat Maluku tidak perlu memilih kembali wakil rakyat status quo atau mereka yang sementara menjalankan sisa masa tugas di DPR RI maupun DPD RI, di Jakarta.

Menurut Idham, seruan ini adalah bentuk ganjaran atau hukuman yang wajib diberikan rakyat Maluku kepada para anggota DPR RI dan DPD RI (status quo) dapil Maluku itu, karena tidak mampu memperjuangkan aspirasi rakyat Maluku di pusat.

“Anda (wartawan-Red), boleh bayangkan ada tiga usulan dari Maluku agar ada pembetukan Provinsi/Kaupaten/Kota sebagai daerah otonom baru di Provinsi Maluku. Sangat disayangkan tiga usulan itu tidak ada satupun diantaranya yang dibahas oleh DPR-RI,” ungkapnya.

Kata Idham, dari tiga usulan terkait pemekaran daerah otonom baru di Maluku itu harus dibahas oleh DPR dan Pemerintah RI sehingga salah satunya dapat dimekarkan menjadi daerah otonom baru di Maluku.

Menurut dia, tiga usulan tentang pemekaran daerah otonom baru di Maluku itu tidak masuk dalam agenda pembahasan di DPR, karena anggota DPR RI dan DPD RI dapil Maluku periode 2009-2014 tidak serius memperjuangkan agenda dimaksud.

“Ini menandakan wakil rakyat kita di pusat itu tidak mampu mengawal kepentingan rakyat Maluku di pusat. Saya menghimbau agar masyarakat Maluku stop memilih mereka pada Pemilihan legislative 9 April 2014,” anjurnya.

Idham menyatakan, kegagalan anggota DPR RI dan DPD RI asal Maluku itu tidak mampu memperjuangkan kepentingan Maluku di pusat yakni salah satunya tidak ada pemekaran daerah otonom baru (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Maluku.

Hal ini adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan berat yang dilakukan delapan wakil rakyat dapil Maluku tersebut. Sehingga wajib masyarakat Maluku selaku wasit mengganjar mereka (wakil rakyat DPR-DPD RI status quo) itu dengan ganjaran kartu merah.

“Kartu merah harus diberikan masyarakat Maluku terhadap delapan anggota DPR RI dan DPD RI periode 2009-2014 tersebut. Kartu merah sebagai hukumannya, adalah masyarakat stop memilih mereka. Sebab, tidak ada satu daerah baru yang akan dimekarkan oleh Pempus di Maluku. Ini bukan hanya kegagalan, tapi bagian dari track record buruk delapan orang wakil rakyat kita di pusat. Faktanya mereka tidak serius memperjuangkan aspirasi masyarakat maupun daerahnya sendiri di pusat,” tegasnya.

Delapan wakil rakyat dapil Maluku yang dinilai gagal serta diganjar kartu merah oleh masyarakat Maluku lantaran tidak serius memperjuangkan hak-hak rakyat Maluku di pusat masing-masing, Alex Litay (DPR RI asal PDI-P), Edison Betaubun (DPR RI asal Partai Golkar), Miranti Miranti Dewaningsih Tuasikal (DPR dari PKB), dan Sonny Waplau (DPR RI dari Partai Demokrat).

Selanjutnya, empat anggota DPD RI dapil Maluku yang dipilih masyarakat Maluku pada pemilu 2009 masing-masing, Jhon Peiris, Anna Latuconsina, Jacob Jack Ospara, dan Etha Aisyah Hentihu.

Delapan wakil rakyat dapil Maluku itu diganjar kartu merah lantaran dari 65 Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan provinsi/kabupaten/kota yang sedang dibahas untuk selanjutnya dibahas pasca Pemilu 2014, untuk usulan dari Maluku tidak ada satupun yang lolos atau dibahas oleh DPR-RI.

Tiga usulan pembentukan daerah otonom baru di Maluku itu masing-masing, Tenggara Raya (diusulkan menjadi Provinsi), Seram Utara (Diusulkan menjadi Kabupaten), termasuk Pulau Lease diusulkan menjadi Kabupaten.

Sayangnya, tiga usulan dari Maluku tersebut, tidak ada satupun yang dibahas oleh DPR RI atau tidak lolos. (MAS)

Posting Komentar untuk "Anggota DPR-DPD Asal Maluku Diganjar Kartu Merah"