Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Dalami Peran Tagob di Korupsi Rumput Laut

Bupati Bursel, Tagob Sudarsono Soulissa (Foto: MJB).
AMBON, INFO BARU--Peran Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa dalam skandal korupsi proyek pengadaan bibit rumput laut, yang didanai APBN tahun 2010 senilai Rp. 761.942.00 itu, hingga kini masih didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kami masih terus mendalami peran Bupati Bursel, baik dari keterangan saksi maupun bukti– bukti lainnya,” singkat Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Benny Santoso kepada wartawan, Senin (9/9). Menurutnya, pendalaman penyidikan perlu dilakukan, karena dari situ bisa diketahui apakah ? ada keterlibatan dirinya atau tidak.

Pendalaman itu mulai dari keterangan saksi dan bukti lain, yang sudah diperiksa sebelumnya maupun fakta hukum baru dari hasil persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Sebab, kata Benny, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka dibutuhkan bukti yang kuat mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Saat disinggung mengenai hasil spesimen tanda tangan Bupati Bursel untuk menguji keasliannya di laboratorium forensik (Labfor) Makassar, dia kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Dengan diplomatis dia mengatakan bahwa masih didalami.”Oh, itu masih didalami,” kata dia sambil mengalihkan pembicaraan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, I.Gde. Sudiatmadja berang akibat ulah bawahannya yang diduga menutupi spesimen tanda tangan Bupati Bursel. Dia mengaku, sama sekali tidak tahu menahu mengenai spesimen tanda tangan itu.

“Saya baru tahu kalau dalam kasus dugaaan korupsi proyek rumput laut di kabupaten Bursel ini, ada spesimen tanda tangan Tagop Sudarsono Solissa yang semestinya di kirim ke laboratotium forensik di Makasar guna diteliti, namun kenyataan hingga saat ini spesimen tersebut telah hilang,” ungkapnya.

Dugaan keterlibatan Tagop Soulissa dalam kasus tersebut diungkapkan Cornes Sahetapy saat diperiksa jaksa sebelum ditetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Pengakuan Cornes Sahetapy dihadapan jaksa, dalam berita acara dokumen kontrak proyek rumput laut itu ditanda tangani oleh Tagop Sudarsono Soulissa kala menjabat selaku Kepala Bappeda Buru Selatan pada 2009, atau sebelum terpilih menjadi bupati Buru Selatan.

Untuk membuktikan apa benar tanda tangan tersebut milik Tagop Sudarsono Soulissa atau tidak, pihak Kejati Maluku dimasa AsistenTindak Pidana Khusus (Aspidsus) M Natsir Hamzah telah membawa dokumen yang dicurigai tanda tangan Tagop tersebut untuk di uji Forensik di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai  permintaan tersangka Kornes Sahetapy.

Ironisnya, hingg kini pihak Kejati Maluku sendiri terkesan menutupi hasil uji forensic tanda tangan yang dicurigai kuat adalah milik Tagop Sudarsono Soulissa tersebut.

Buktinya, proses hukum kasus inipun kini terhambat atau hingga ke fase penetapan Kornes Sahetapy selaku tersangka saja padahal sebelumnya Kejati Maluku berkoar-koar menyatakan kemungkinan masih ada lagi tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana proyek rumput laut senilai Rp 761.924.000 yang bersumber dari APBN tersebut.

Tapi dugaan keterlibatan Tagop seperti yang pernah disampaikan PPTK Cornes Sahetapy kini berstatus sebagai terdakwa, hingga kini pihak Kejati Maluku belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan Tagop menjadi tersangka.

Kasus ini pertama kali ditangani jaksa senior Daniel Palapia kala bersama tim Kejati Maluku turun lapangan meninjau lokasi proyek di Kecamatan Kepala Madang beberapa waktu lalu menduga kuat proyek ini fiktif, karena bibit yang diberikan ke nelayan tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sejumlah anakan tidak bisa dibudidaya/ditanam karena mati.

Ditaksir kerugian Negara mencapai Rp 682.000.000, atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang diperuntukan untuk proyek untuk empat Desa di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan tersebut. (MJB/MAS)